34,51Persen Peserta Didik Berisiko Mengalami Kekerasan Seksual, ini Tugas TPPK di Sekolah

Orang tua juga dapat melakukan upaya pencegahan kekerasan dengan memberikan pengetahuan kepada anak-anak tentang kekerasan, agar mencegah anak menjadi pelaku kekerasan dan mengetahui tindakan yang harus dilakukan saat anak menjadi korban.-Foto: DOKUMEN-Sudut Kantin Project

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemendikbudristek, Permendikbudristek PPKSP juga mengatur perlindungan yang diberikan kepada orang tua/wali/pendamping peserta didik atau peserta didik yang melapor kekerasan. Perlindungan diatur melalui beberapa hak yang diatur dalam Permendikbudristek PPKSP. 

BACA JUGA:35 Sekolah Terendam Banjir, ini Pesan Bupati Muratara untuk Para Guru dan Kepsek

Hak-hak tersebut meliputi informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan kekerasan, pelindungan dari ancaman atau kekerasan terlapor dan/atau pihak lain, pelindungan atas potensi berulangnya kekerasan, pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus, akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan dan layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhan.

Dengan adanya hak-hak ini, diharapkan orang tua/wali/pendamping peserta didik atau peserta didik yang melapor kekerasan dapat merasa aman dan dilindungi dalam proses penanganan kekerasan.

Permendikbudristek PPKSP juga memberikan jaminan perlindungan terhadap kekerasan bagi pendidik atau tenaga kependidikan. Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja. Peran pendidik dan tenaga kependidikan sangatlah vital dalam menciptakan situasi belajar yang kondusif dan mencerdaskan peserta didik, karena itu, keselamatan pendidik dan tenaga kependidikanpun sama pentingnya dengan keselamatan peserta didik.

BACA JUGA:Mau Lulus Sarjana Ngga Harus Buat Skripsi, Berikut 5 alternatif Pengganti Skripsi, Tesis, dan Disertasi

Orang tua memiliki peran penting dalam implementasi Permendikbudristek ini. Mereka dapat berperan aktif dengan bergabung menjadi anggota TPPK sebagai perwakilan orang tua di sekolah anak mereka.

Orang tua juga perlu mendorong dan memastikan bahwa sekolah anak mereka telah membentuk TPPK dan bahwa satuan tugas (Satgas) di tingkat pemerintah daerah juga sudah terbentuk.

Selain itu, orang tua dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dengan mengkampanyekan dan melakukan sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Mereka dapat menggunakan media sosial dan berbagi informasi kepada orang tua lain serta lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Peneliti Universitas Toyo Asal Jepang Kunjungi Muba

Di dalam keluarga, orang tua juga dapat melakukan upaya pencegahan kekerasan dengan memberikan pengetahuan kepada anak-anak tentang kekerasan, baik untuk mencegah anak menjadi pelaku kekerasan, mengetahui tindakan yang harus dilakukan saat anak menjadi korban, maupun tindakan yang harus dilakukan saat melihat teman mereka menjadi korban.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan