Dari Target 563 Laporan Pengawasan, Baru 44% Direalisasikan Inspektorat Musi Rawas

Tim Inspektorat Kabupaten Musi Rawas saat melakukan Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi terkait proses audit - Foto: Dok. Inspektorat-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Inspektorat Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus memperkuat perannya sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Data capaian kinerja pengawasan Semester I Tahun 2025 ini disampaikan oleh Plt. Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Heriansyah, S.E., M.Si., melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Bidang Investigasi, Ardiansyah, S.E., M.M., CGCAE.

Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko, dari target 563 laporan pengawasan yang direncanakan pada tahun 2025, hingga pertengahan tahun berhasil direalisasikan 248 laporan atau 44,05 persen.

Dari sisi kegiatan audit, tahun 2025 direncanakan ada 51 objek pengawasan dengan 55 laporan. Namun hingga semester pertama, baru terealisasi 10 laporan. Dari jumlah itu, 3 laporan merupakan audit kinerja/operasional, sedangkan 7 laporan merupakan audit dengan tujuan tertentu.

BACA JUGA:Inspektorat Musi Rawas Terapkan Pengawasan Berbasis Risiko

BACA JUGA:Inspektorat dan Polres Lubuk Linggau Sudah Tindak Lanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 1 Lubuk Linggau

Pada kegiatan review dari target 67 objek pengawasan dengan 111 laporan, berhasil diselesaikan 24 laporan. Sedangkan pada kegiatan evaluasi, dari target 25 laporan, baru terealisasi 3 laporan.

Capaian tertinggi ditunjukkan oleh kegiatan pemantauan/monitoring, dengan target 32 objek pengawasan dan 291 laporan, berhasil direalisasikan 130 laporan. Angka ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap tindak lanjut serta monitoring program dan kegiatan perangkat daerah masih menjadi prioritas utama.

Selain kegiatan pengawasan dalam PKPT, Inspektorat juga melaksanakan pengawasan tambahan. Dari 75 objek pengawasan dengan target 76 laporan, telah terealisasi 65 laporan hingga pertengahan tahun.

Tak hanya itu, terdapat pula kegiatan pengawasan yang bersifat non-PKPT, meliputi 12 monitoring tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta 4 monitoring kepatuhan atas perpajakan dana desa.

BACA JUGA:Dalam 7 Bulan, Inspektorat Musi Rawas Terima 42 Pengaduan Masyarakat

BACA JUGA:Banyak Temuan Soal MBG, Ombudsman Sumsel Lakukan Investigasi

Inspektorat menegaskan, seluruh kegiatan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip PKPT berbasis risiko tahun 2025. Tujuannya untuk memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah agar penyelenggaraan pemerintahan di Musi Rawas berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Prinsip kami adalah menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Setiap laporan masyarakat adalah masukan penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutup Ardiansyah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan