Dua Kali Beli Motor Hasil Curian, Warga Karang Dapo Dipenjara

Terdakwa Edi Zubairi (52) warga Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) jalani sidang putusan, Selasa 17 Oktober 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Jumat  7 Juli 2023 pihak kepolisian datang ke rumah terdakwa dan menanyakan dimanakah   Sepeda Motor Honda Revo warna silver dengan Nopol B 6942 WAW yang telah dijual  Ariyansah dan Bambang Utoyo.

Lalu terdakwa menunjukan sepeda motor tersebut terparkir di samping rumah.

Terdakwa mengaku telah  dua kali membeli sepeda motor hasil  pencurian oleh Ariyansah dan   Bambang Utoyo.

Pertama kali terdakwa beli  hasil curian 13 Juni 2023 dan yang kedua pada  29 Juni 2023. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan