Dua Kali Beli Motor Hasil Curian, Warga Karang Dapo Dipenjara
Terdakwa Edi Zubairi (52) warga Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) jalani sidang putusan, Selasa 17 Oktober 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Jumat 7 Juli 2023 pihak kepolisian datang ke rumah terdakwa dan menanyakan dimanakah Sepeda Motor Honda Revo warna silver dengan Nopol B 6942 WAW yang telah dijual Ariyansah dan Bambang Utoyo.
Lalu terdakwa menunjukan sepeda motor tersebut terparkir di samping rumah.
Terdakwa mengaku telah dua kali membeli sepeda motor hasil pencurian oleh Ariyansah dan Bambang Utoyo.
Pertama kali terdakwa beli hasil curian 13 Juni 2023 dan yang kedua pada 29 Juni 2023. (*)