Sekda Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora OKU Selatan

Pengacara terdakwa, Rizal Syamsul, SH, MH mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab OKU Selatan dalam dugaan korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan- Foto: Dok. SUMEKS.CO-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Senin 6 Oktober 2025 sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Mengejutkannya, Pengacara terdakwa, Rizal Syamsul, SH, MH mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab OKU Selatan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Rahmatullah.

Dilansir dari SUMEKS.CO, Rizal menyebut bahwa perkara yang kini menjerat kliennya, Andi Irawan mantan Kepala BPKAD OKU Selatan tidak bisa dilepaskan dari adanya dugaan praktik sistemik di lingkup pemerintahan daerah.

Ia menduga, sejumlah pihak lain juga turut terlibat dalam kasus yang bermula dari kegiatan Dispora tersebut. 

BACA JUGA: Datang ke OKU Timur, Kapolri Bagikan 15 Alat Pipil Jagung untuk Petani

BACA JUGA:Hujan Ringan Guyur Wilayah OKU Timur, Sumsel pada 6 Agustus 2025, Warga Diminta Waspada

"Untuk sementara kami hanya ingin memastikan apakah atasan dari klien kami, selaku kepala BPKAD OKU Selatan saat itu, telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) atau belum," jelas Rizal.

"Karena ada dugaan penyidik tidak melakukan BAP terhadap pihak-pihak tertentu, sehingga kasus ini seolah tidak dikembangkan lebih jauh," tambahnya.

Rizal kemudian membeberkan adanya indikasi rapat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang disebut-sebut menjadi cikal bakal munculnya praktik pemotongan dana hingga 30 persen.

Dalam rapat itu, menurutnya, seluruh kepala desa diarahkan untuk menyisihkan dana dalam jumlah tertentu.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca OKU Timur Selasa, 5 Agustus 2025, Waspadai Hujan Ringan dan Udara Kabur di 20 Kecamatan

BACA JUGA:Paskibraka Nasional 2025: Ahmad Noval, Pelajar dari OKU Berprestasi yang Menginspirasi

"Yang menjadi aneh, kenapa hanya Dispora yang disasar dalam kasus ini? Padahal, rapat yang memerintahkan pemotongan uang 30 persen itu dipimpin oleh Kepala BPKAD Rahmatullah yang saat ini menjabat sebagai Sekda OKU Selatan," jelas Rizal.

Ia juga menyebut, Rahmatullah kala itu menyampaikan pesan langsung dari Bupati agar setiap OPD menyetorkan dana siluman sebesar 30 persen dari anggaran masing-masing. Menurut Rizal, jika benar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, kebocoran uang negara yang terjadi di berbagai OPD bisa jauh lebih besar dibandingkan hanya di lingkungan Dispora.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan