3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Gubernur Sumsel Evaluasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM -Foto: Dok. Pemprov Sumsel-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke daerah-daerah, berkurang cukup signigfikan. Rata-rata mencapai 39 persen, membuat pemerintah daerah harus putar otak untuk menutupi kekurangan anggaran dari perencanaan sebelumnya.
Meski begitu, Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM, menegaskan kondisi ini tidak boleh membuat pembangunan daerah stagnan.
“Pembangunan tidak boleh berhenti. Kita harus mencari sumber-sumber pendapatan yang bisa kita optimalkan,” jelas Gubernur Sumsel H Herman Deru dikutip koranlinggaupos.id dari sumateraekspres.id Senin 6 Oktober 2025.
“Terutama melalui kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," kata Herman Deru, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Daerah, bertempat di Joglo Griya Agung, Palembang, siang kemarin.
BACA JUGA:64.000 Kendaraan di Musi Rawas Nunggak Bayar Pajak
BACA JUGA:Banyak Pelanggan Nunggak Tagihan 4 Bulan Pegawai PDAM Belum Gajian, Ini Kata Direktur
Salah satu sektor yang dinilai masih memiliki potensi besar, adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak air permukaan.
"Sayangnya dari 4 juta lebih kendaraan yang terdaftar, hanya sekitar 1 juta kendaraan yang rutin bayar pajak. Ini menjadi perhatian kita bersama. Mengapa wajib pajak tidak membayar? Ini soal sense of belonging. Pembangunan yang dinikmati semua orang, termasuk mereka yang tidak bayar pajak, itu dibangun dari uang pajak," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah daerah juga meminta data secara rinci untuk dapat mengoptimalkan potensi pendapatan di wilayahnya. Pemprov Sumsel berkomitmen memberikan akses data yang diperlukan agar kebocoran penerimaan dapat diminimalisir.
"Kita punya sistem pengawasan seperti BPKP, BPK, dan APIB. Jadi kebocoran bisa dideteksi sejak dini," jelas Deru.
BACA JUGA:Gara-gara Nunggak Iuran BPJS Kepesertaan Nonaktif, Manfaatkan Program REHAB
BACA JUGA:Kebangetan! 40 Perusahaan Masih Menunggak Pembayaran THR, Kemenaker Siapkan Sanksi
Gubernur juga memberikan arahan khusus kepada kepala daerah agar tidak hanya bergantung pada penerimaan pajak, tetapi juga mengoptimalkan peran BUMD.
"BUMD harus produktif dan bisa memberikan kontribusi nyata pada pendapatan asli daerah," tegas Herman Deru.