Angka Pernikahan Usia Dini di Musi Rawas Menurun, Berikut Data Lengkapnya dari Kemenag

Muslih, S.Sos, Penyusun Administrasi Kepenghuluan Kemenag Musi Rawas--

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menegaskan bahwa pernikahan dibawah umur tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya putusan atau dispensasi dari Pengadilan Agama. 

Hal ini disampaikan Penyusun Administrasi Kepenghuluan Kemenag Musi Rawas, Muslih, S.Sos, saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID terkait data pernikahan bawah umur di wilayah tersebut.

Menurut Muslih, aturan batas usia pernikahan di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 

“Sebelumnya batas usia menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun setelah direvisi jadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal disamakan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan,” jelasnya.

BACA JUGA:Upacara Panggih Manten, Tradisi Pernikahan Jawa yang Tetap Lestari di Musi Rawas

BACA JUGA:Temukan Cinta sejati di tengah Hukuman, Haru Pernikahan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Ia menambahkan, bagi warga yang belum mencapai usia tersebut, maka proses pernikahan hanya dapat dilaksanakan setelah adanya dispensasi dari Pengadilan Agama. 

“Jadi dasar KUA melaksanakan pernikahan di bawah umur itu adalah putusan pengadilan. Kalau belum ada amar putusan, KUA tidak boleh melaksanakan akad nikah,” tegas Muslih.

Prosedur ini, lanjutnya, dilakukan secara ketat. Saat calon pengantin mendaftarkan pernikahan di KUA, data kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) akan diperiksa

Bila diketahui belum berusia 19 tahun pada hari akad, KUA akan mengeluarkan surat penolakan yang menjadi dasar bagi pihak bersangkutan untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

BACA JUGA:Merencanakan Pernikahan Ikuti Kajian Nasihat Luqman Bersama Ustadz Mufy Hanif Thalib

BACA JUGA:Alami 9 Tanda ini di Pernikahan Kalian, Segera ke Psikolog Pernikahan

“Kalau salah satu saja belum cukup umur, maka tetap tidak bisa menikah tanpa surat izin dari pengadilan. Jadi harus ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas, jumlah pernikahan di bawah umur mengalami fluktuasi antara tahun 2024 dan 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan