Wali Kota Lubuk Linggau Pastikan Pendirian Diskotik di Belalau Hanya Cafe, Jika Melenceng Cabut Izin dan Tutup

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat--

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Rencana pendirian diskotik di Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, yang sebelumnya mendapat penolakan tegas dari masyarakat, kini bertransformasi menjadi usulan pendirian Cafe dan Resto.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui musyawarah warga dengan sejumlah persyaratan ketat guna menjaga ketertiban serta nilai sosial di lingkungan setempat.

Dan hal tersebut dibenarkan Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 8 Oktober 2025.

Ia menyampaikan jika sudah ada pertemuan atau musyawarah antara masyarakat, tokoh masyarakat dan pihak lainnya.

BACA JUGA:Di Lubuk Linggau Baru 6 Dapur SPPG Kantongi Sertifikat SLHS, ini Tanggapan Wali Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Peserta Trail Run Kebon Kito 2025 Sudah Bisa Mengambil Race Pack, Bakal Dilepas Wali Kota Lubuk Linggau

"Dan izin tersebut hanya cafe dan resto. Namun cafe di sini dalam pengartiannya bagi masyarakat Lubuk Linggau Utara itu mungkin lampu yang kelap-kelip," ungkapnya.

Dengan dilakukan pertemuan tersebut ditegaskannya, telah buat kesepakatan jika mereka mengembangkannya menjadi karaoke akan kita tutup usahanya.

Sedangkan untuk pengawasan disampaikan Yoppy Karim, tentu ini kita tunggu Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) selesai.

"Jika selesai RDTR maka akan kita kita bentuk satuan pengawasan. Dan tentu untuk sanksi salah satunya akan kita cabut izin mereka," tegasnya.

BACA JUGA:Soal Revitalisasi Pasar Inpres, Begini Info Terbaru dari Wali Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Dana Transfer dari Pusat Berkurang Rp 160 Miliar, ini yang Dilakukan Wali Kota Lubuk Linggau

Sebelumnya diberitakan sebelumnya dari salah satu media sosial, rapat kesepakatan digelar di Kantor Lurah Belalau I pada Selasa 7 Oktober 2025, dipimpin Pelaksana Tugas Camat Lubuklinggau Utara I, Hj. Meriza Diana, SE., MM.

Hasil musyawarah, warga menetapkan enam poin utama sebagai syarat pendirian usaha, antara lain tinggi pagar maksimal 1 meter, dan 80 persen tenaga kerja wajib berasal dari warga setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan