Suami di Musi Rawas 2 Kali Lakukan KDRT ke Istrinya. Sering Cekcok Akibat Cemburu

Rozali (36), warga Dusun II Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Mura diamankan anggota Polsek STL Ulu Terawas bersama anggota Satreskrim Polres Musi Rawas, usai dua kali melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Piltasari - FOTO : Dok Polres Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Rozali (36), seorang petani warga Dusun II Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) diamankan anggota Polsek STL Ulu Terawas bersama anggota Satreskrim Polres Musi Rawas, usai dua kali melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Piltasari (34). 

Tersangka diamankan dirumahnya di Dusun II, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis 9 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo, Plh Kanit PPA, Ipda Novra Robialda SIP, MH dan Aipda Burlian menjelaskan, KDRT ini dipicu karena adanya rasa cemburu. Keduanya diketahui sering cekcok berselisih paham diduga akibat cemburu buta dari pesan aplikasi WhatsApp (WA), dan komunikasi di Handphone (HP).

KDRT yang pertama, dilakukan tersangka Jum'at 24 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 Wib di kediaman mereka di Mess PT. Evan Lestari Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas. Saat itu korban melihat pesan chat diduga dari perempuan di Hp suaminya, namun korban tetap menyiapkan sarapan pagi seperti biasa.

BACA JUGA:Akhirnya Setelah 7 Bulan Buron Pelaku KDRT di Lubuk Linggau Berhasil Diamankan, Keluarga Minta Dihukum Berat

BACA JUGA:7 Bulan Buron, Pelaku KDRT di Lubuk Linggau Ternyata Jualan Cilok di Bandung

Hanya saja saat itu suaminya tidak mau makan sarapan yang sudah disiapkan oleh korban, hal ini membuat korban dan tersangka cekcok mulut. 

Lalu, korban berinisiatif membungkus sarapan tersebut untuk bekal suaminya bekerja, lagi-lagi usaha korban sia-sia. Makanan yang ia siapkan dibuang oleh tersangka. 

Lagi-lagi terjadilah pertengkarangan. Saat itulah tersangka memukul korban dengan tangan dan menggunakan helm yang mengenai bagian kepala, lengan dan punggung korban secara berulang-ulang, lebih dari satu kali. Atas kejadian itu korban mengalami sakit di sekujur tubuhnya.

Setelah kejadian tersebut, keduanya berpisah sementara dan tidak tinggal serumah. Korban memilih berangkat dan tinggal di Jakarta ditempat keluarganya, sedangkan tersangka menetap di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit.

BACA JUGA:Suami Aniaya Dua Anaknya Istri Langsung Lapor Polisi, Sudah Sering Melakukan KDRT

BACA JUGA:Tangis Seorang Ibu di Palembang, Ngaku Jadi Korban KDRT, Kini Dipisahkan dari Kedua Anaknya

Kemudian, merasa bersalah tersangka menyusul korban ke Jakarta dengan niat untuk meminta maaf ke korban. Tersangka berniat mengajak istrinya untuk kembali tinggal serumah dengan menjalani kehidupan rumah tangga seperti biasa.

Korban pun didukung keluarganya untuk kembali pulang bersama suaminya. Akhirnya keduanya pun sepakat untuk pulang ke rumah mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan