Oknum Siswi Bully Pelajar SMPN Karang Jaya Diskorsing Seminggu, Sanksi Berat Menunggu
Korban bullying inisial CI berjalan didampingi ayah melapor kasus perundungan yang dialaminya ke Polres Muratara, Jumat 17 Oktober 2025.-Foto: Polres Muratara.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara Zazili, S.Sos dalam rilis yang diterima KORANLINGGAUPOS.ID menjelaskan sehubungan dengan beredarnya video perundungan (bullying) terhadap salah satu siswa di SMP Negeri Karang Jaya di platform tiktok dan facebook, Dinas Pendidikan telah mengambil langkah-langkah.
Pertama, melakukan konfirmasi terhadap Plt. Kepala SMPN Karang Jaya mengenai video perundungan yang beredar tersebut.
Menurut keterangan Plt Kepala SMPN Karang Jaya, peristiwa perundungan tersebut terjadi Rabu 15 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB di Kelurahan Karang Jaya.
Korban perundungan inisial CI kelas IX.4 berasal dari Desa Embacang Baru Ilir.
BACA JUGA:Disdik Muratara Ungkap Penyebab Terjadinya Bullying oleh Pelajar SMP Karang Jaya
BACA JUGA:Korban Bullying Melapor ke Polres Muratara, Berharap Terduga Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah
Atas kejadian itu, Kamis 16 Oktober 2025 pihak sekolah sudah memanggil wali murid dari korban dan wali murid dari pelaku untuk melakukan mediasi.
Dalam mediasi, kedua belah pihak sudah sepakat untuk damai dan dilakukan dengan cara adat, yaitu tepung tawar.
Mediasi ini dilakukan sebelum video perundungan tersebut tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Video perundungan ini mulai beredar pada Kamis, tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB melalui Facebook dan Tiktok;
BACA JUGA:Psikolog Hesty Ungkap Cara Cerdas Mengatasi Bullying di Kalangan Remaja
BACA JUGA:Ketua MKKS Lubuk Linggau Himbau Sekolah Fokus Cegah Bullying
Setelah video tersebut beredar, pihak sekolah baru mengetahui kronologi sebenarnya.
Sebagai tindak lanjut terhadap video yang beredar tersebut, Dinas Pendidikan mengambil langkah untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan mengikutsertakan Camat Karang Jaya, Lurah Karang Jaya, Kepala Desa Embacang Baru Ilir, Perwkailan dari Koramil Karang Jaya, Perwakilan dari Polsek Karang Jaya, wali siswa dari korban dan wali siswa dari pelaku.