Pemasyarakatan Siapkan Regulasi dan Inovasi Digital Dukung Implementasi KUHP Baru
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tengah menyiapkan regulasi serta inovasi digital guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bar--FOTO : Bapas Kelas II Muratara
KORANLINGGAUPOS.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sejumlah kebijakan strategis guna mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada 16 Oktober, Ditjenpas menegaskan komitmennya memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia melalui berbagai langkah terukur.
Kebijakan tersebut mencakup penyusunan peraturan terkait pembimbingan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta penerbitan Peraturan Menteri mengenai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Sukarela.
Upaya ini bertujuan memperkuat pelaksanaan fungsi pembimbingan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemasyarakatan.
BACA JUGA:Ada Anak di Balik Proses Hukum, PK Bapas Muratara Turun Tangan ke Lubuk Linggau
Selain itu, Ditjenpas akan memperluas jangkauan layanan dengan membentuk pos Bapas di setiap kantor wilayah, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan titik strategis lainnya.
Pos Bapas akan diperkuat secara kelembagaan, sementara Griya Abipraya akan dioptimalkan sebagai pusat reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Dari sisi inovasi, Ditjenpas mulai menerapkan sistem Litmas berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat proses penyusunan Litmas.
Digitalisasi ini menjadi bagian dari transformasi pemasyarakatan menuju layanan yang lebih responsif dan efisien.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Vs Bapas Muratara, Ajang Persahabatan dan Bersilaturahmi
Seluruh langkah tersebut mencerminkan komitmen Ditjenpas dalam mewujudkan pembimbingan yang profesional, efektif, dan berkeadilan di era KUHP baru.
Sekaligus memperkuat sinergi antara negara dan masyarakat dalam proses pemulihan sosial.