Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Naik ke Penyidikan, Ini Modusnya

Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo didampingi Kasi Intel, Armein Ramdhani menjelaskan tahapan kasus dugaan korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Muratara , Kamis 30 Oktober 2025- FOTO : Riena Maris/Linggau Pos-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Hasil ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Muratara yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Hal ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo didampingi Kasi Intel, Armein Ramdhani dalam press relesenya, Kamis 30 Oktober 2025. 

"Setelah kami melakukan ekspose pada Rabu minggu kemarin, hasilnya atas persetujuan Kajati kegiatan penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk 82 Desa se-Kabupaten Muratara ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Kasi Pidsus. 

Anggarannya untuk 82 Desa se-Kabupaten Muratara jelas Kasi Pidsus, dianggarkan dalam ADD senilai Rp 4. 410.968.928. 

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Ekspose ke Kajati soal Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau

BACA JUGA:Modus Korupsi APAR Muratara Bikin Bengong, Harga Beli Rp 23 Juta Dilaporkan Rp 50 Juta

"Masing-masing desa dianggarkan Rp 53. 792.304. Didalam pengadaan ini diduga telah terjadi pengkondisian penyedia dan mark up harga dalam pengadaan APAR," 

Selama tahap penyelidikan jelas Kasi Pidsus, pihaknya sudah memintai keterangan kepada sebanyak 95 orang, terdiri dari 7 Camat, 82 Kades se-Kabupaten Muratara, 5 orang dari Dinas PMD Muratara dan 3 pihak swasta.  

"Mulai Senin kemarin sampai 30 hari kedepan kami juga sudah bertahap memanggil para saksi sebanyak 95 orang yang sebelumnya sudah kita ambil keterangan ditahap penyelidikan. Ini kita lakukan untuk membuat terang perkara ini, dan mendapati tersangkanya. Sejauh ini sudah sekitar 40 orang saksi yang sudah kita panggil," tegas Willy. 

Ia pun meminta masyarakat mohon bersabar, biarkan mereka bekerja untuk menindaklanjuti perkara ini.  

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan di DLH Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Terus Berlanjut

"Kami juga sudah menyurati auditor. Untuk kali ini auditornya untuk menghitung kerugian negaranya menggunakan auditor internal, dari Inspektorat Kabupaten Muratara.  Minggu depan kami ekspose bareng auditor, saat ini kerugian negaranya masih dalam penghitungan,"  jelasnya. 

Sebelumnya, seluruh Kepala Desa (Kades) dan dua mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, G dan S sudah dipanggil, dimintai keterangan oleh penyidik Kejari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan