BKPSDM Lubuk Linggau Bocorkan Waktu Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu
Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lubuk Linggau, M Adi Dwi Cahyo.-Foto: Dokumen Linggau Pos.-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pengangkatan dan penyerahan SK dan penandatanganan PK (perjanjian kerja) PPPK Paruh Waktu di Kota Lubuk Linggau, dipastikan dilaksanakan tahun 2025 ini.
Kepastian ini disampaikan oleh Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi M Adi Dwi Cahyo saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 30 Oktober 2025.
Hanya saja tegas Adi, pihaknya belum bisa memastikan apakah di November atau di Oktober 2025.
"Yang pasti ditahun ini," tegas Adi.
BACA JUGA:BKPSDM Membantu Bupati Menyusun Kebijakan Pemerintah Dibidang Kepegawaian
BACA JUGA:BKPSDM Musi Rawas Umumkan Penyesuaian Jadwal Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu
Saat ini diungkapkan Adi, masih proses usul NI PPPK Paruh Waktu ke BKN.
Selain pengusulan NIP, Pemkot Lubuk Linggau saat ini juga sedang membahas soal gaji PPPK Paruh Waktu.
Lalu bagaimana dengan kontrak mereka?
"Untuk kontrak, tetap satu tahun dan setiap tahunnya kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi," jelasnya.
Sebelumnya soal gaji PPPK Paruh waktu Pemkot Lubuk Linggau melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) masih lakukan penyesuaian untuk penggajian PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Soal Rekrutmen CPNS 2026, Begini Penjelasan BKPSDM Lubuk Linggau
BACA JUGA:BKPSDM Muratara Pastikan Kesalahan Data PPPK Paruh Waktu Akan Diperbaiki Usai Pengisian DRH
Namun Pemkot Lubuk Linggau memastikan, gaji PPPK paruh waktu akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 14 Tahun 2023.