Effendy Suryono Serahkan Uang Pidana Denda ke Kejari Musi Rawas
Tim Jaksa Penuntut Umum menerima Pembayaran Uang Pidana Denda dari Terpidana Effendy Suryono sebesar Rp 500.000.000 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah K-Foto: Kejaksaan Negeri Musi Rawas.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Terpidana atas nama Effendy Suryono alias Afen, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 s/d 2023, melaksanakan pembayaran uang pidana denda.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Musi Rawas (Mura), Selasa 4 November 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Tim Jaksa Penuntut Umum, telah melakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dengan menerima Pembayaran Uang Pidana Denda dari Terpidana Effendy Suryono sebesar Rp 500.000.000 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 s/d 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, Effendy Suryono alias Afen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA:Program Jaga Desa : Kejari Musi Rawas Berhasil Pulihkan Aset Desa Senilai Rp 324 Juta
BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Kasus KDRT
Dalam hal ini, terpidana Effendy Suryono alias Afen sudah melakukan pembayaran pidana denda tersebut sebesar Rp500.000.000 secara tunai dan akan disetor kepada bank pemerintah, yaitu Bank Syariah Indonesia.
Untuk pelaksanaan penyetoran tersebut Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor : PRIN- /L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 4 November 2025, menyerahkan uang tersebut ke Sub bagian Pembinaan dalam waktu 1x24 Jam uang tersebut akan disetor ke Bank Syariah Indonesia.
Setelah dilakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), terpidana Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono tidak akan menjalankan pidana subsider sebagaiman aamar putusan.