Orang Tua yang Ketapel Guru SMA Hingga Buta Terima Ganjaran Setimpal

Suasana sidang kasus orang tua ketapel guru SMA. Hakim memvonis Ervan Jaya alias Ayot (45) dengan hukuman 13 tahun penjara, Rabu siang 17 Januari 2024.-Foto : Dok. Curup Ekspres-

MD memanggil orangtuanya yakni Ervan Jaya. Entah apa yang disampaikan oleh MD kepada ayahnya. Sehingga Ervan Jaya mendatangi SMA Negeri 7 Rejang Lebong sambil marah-marah dengan membawa senjata tajam jenis pisau dan ketapel.

BACA JUGA:Oknum Kades Korupsi Demi Bayar Kupu-kupu Malam

Kedatangan Ervan Jaya sempat dihalangi oleh security SMAN 7 Rejang Lebong, namun karena AJ mengeluarkan senjata tajam hingga pihak security pun membiarkan AJ masuk ke lingkungan sekolah.

Selanjutnya, Ervan Jaya yang merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau curas di tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Kelas IIA Curup  menemui korban Zaharman yang saat itu sedang bersiap untuk mengajar.

Saat bertemu dengan korban, Ervan Jaya langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang kemudian batu ketapel mengenai mata korban hingga mengalami pendarahan.

Melihat korban sudah berdarah, Ervan Jaya lalu kabur dari SMAN 7 Rejang Lebong tersebut. 

BACA JUGA:PLN UP3 Berdiri di Lubuk Linggau, PJ Walikota : Semakin Memudahkan dan Mempercepat Layanan

Akibat penganiayaan itu, Zaharman menderita luka pada mata kanan. Sehingga harus dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ternyata berdasarkan pemeriksaan, maka kanan korban Zaharman harus menjalani operasi. Bahkan terancam buta atau cacat permanen.

Bahkan selama menjalani perawatan Zaharman harus pindah ke Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan