Dinsos Musi Rawas Terima 154 Berkas Proposal Santunan Kematian

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani-Foto : Dokumen Pribadi-

BACA JUGA:Ini Pesan Pj Sekda Muba Kepada Seluruh Pegawai

"Belum ada kejadian yang terlambat kita hanya mengingatkan jangan sampai lalai. Dan juga kentuan ini sudah kita sosialisasikan ke desa-desa sehingga sudh diketahui secara luas oleh masyarakat," paparnya. 

Ketika ditanya bangaimana kalau tidak ada akta kematian apakah tidak bisa mengurus santunan kematian ? Menurutnya masih bisa diurus namun harus diverikasi terlebih dahulu.

Biasanya yang tidak bisa mengurus akta kematian karena tidak punya KTP, tidak punya KK.

Dan biasanya usianya diatas 70 tahun. Orang tua kebanyakan tidak punya KTP sehingga mereka tidak bisa mengurus akta kematian. 

BACA JUGA:Cepat Atasi Gangguan Internet di OPD

Kalau ada yang mengajukan santuan kematian yang tidak ada akte kematian Dinsos Kabupaten Musi Rawas akan melakukan verikasi lapangan dengan menanyakan kepada aparat desa dan tetangga warga tersebut benar atau tidak ada kematian seperti yang ada pada data yang dilaporkan ke Dinsos Kabupaten Musi Rawas.

 "Kalau memang ada maka bisa diposes santunan kematiannya. Sudah ada yang seperti ini, kita proses santuan kematianhya karena memang benar adanya," paparnya.  

Namun demikian untuk yang tidak ada akte kamatian ini ada tambahan syarat  yaitu mengisi blangko pernyataan akhli waris dan diketahui Kades.

"Ada tambahan blangko pernyataan dari ahli waris dan diketahui kades," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pengurus DPD FORPESS Lubuklinggau Resmi Dilantik, Catat Program Kerjanya Demi Wujudkan Pesantren Berkualitas

Semua data santuan kemarian diuplod ke sistem aplikasi. "Jika datanya tidak benar misalnya akte kematianya palsu maka tidak diterima sistem, secara otomatis menolak," ucapnya. 

Namun demikian Evan menegaskan tidak semua kematian bisa mendapatkan bantuan santunan kematian. "Warga meninggal karena bunuh diri, warga meninggal karena melakukan perbuatan terlarang seperti aborsi, atau meninggal karena hukuman mati karena putusan pengadilan tidak bisa mendapatkan santuan kematian," tegasnya. 

Santunan kematian ini merupakan program unggulan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj Suwarti.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan