Sekda : 2026 PJU ke Dishub Lubuk Linggau

Sekda Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriansyah saat memimpin rapat pembahasan tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) akan segera dikembalikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub)--

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau Trisko Defriansya menegaskan, Penerangan Jalan Umum (PJU) akan segera dikembalikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub).  

Hal itu diketahui berdasarkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa pelaksanaan program Penerangan Jalan Umum (PJU) akan dikembalikan kewenangannya kepada Dinas Perhubungan.

Ia menyampaikan hal ini sesuai dengan perencanaan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah(SIPD), di mana secara nomenklatur, PJU merupakan bagian dari kelengkapan jalan, sehingga secara tugas dan fungsi memang lebih tepat berada di bawah Dinas Perhubungan.

"Kami telah mengadakan rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), bagian hukum, serta bagian organisasi," jelasnya. Berdasarkan hasil pembahasan diungkapkannya, secara nomenklatur tugas dan fungsi PJU dapat dijalankan melalui dua mekanisme.

BACA JUGA:Sekda Musi Rawas Berharap SPPG Beli Bahan Baku Untuk MBG di Wilayah Setempat

BACA JUGA:Syafaruddin Ditunjuk sebagai Plh Sekda Muba

"Pertama dengan melakukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Perhubungan kemudian yang kedua melekat pada bidang sarana dan prasarana jalan," ungkapnya.

Ditambahkannya, begitu juga dengan dua pendekatan yang memungkinkan, dan dari sisi sistem penganggaran pun telah dicek dan memungkinkan untuk dialihkan pada tahun 2026.

Tentu untuk waktu masih dalam proses disampaikannya, dan memang sekitar 2026 akan dilakukan proses terlebih dahulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Lubuk Linggau, Juniarto, bahwa pihaknya siap jika dilakukan pemindahan dan ini tanggung jawab.

BACA JUGA:9 Jabatan Eselon II Dijabat Plt, ini Penjelasan Sekda

BACA JUGA:Sekda Kota Lubuk Linggau Ingatkan Bendahara Gaji OPD Mengenai Kedisiplinan, Begini Selengkapnya

"Untuk detail teknis pemindahan kewenangan tentu saat ini masih menunggu pentunjuk," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penerangan jalan merupakan bagian dari sistem transportasi dan mobilitas publik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan