Inspektorat Musi Rawas Perkuat Pengawasan, Dua Oknum ASN Terindikasi Pelanggaran Disiplin Berat

Plt Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Heriansyah, S.E., M.Si. - Foto : Dok. Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Inspektorat Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus memperkuat fungsi pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan serta kode etik ASN.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Heriansyah, S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya tengah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat.

 “Sampai saat ini ada dua ASN yang sudah memasuki proses akhir pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terindikasi melakukan dua pelanggaran berat,” jelas Heriansyah.

Menurutnya, pelanggaran disiplin berat memiliki tiga kategori sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang disiplin ASN, yakni penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan maupun status ASN.

BACA JUGA:Panglima Santri Kota Lubuk Linggau Akan Jadi Inspektur Upacara Hari Santri 2025, Ini Kegiatannya

BACA JUGA:Oknum ASN Dilaporkan ke Polda Sumsel Atas Dugaan Penggelapan Motor Dinas

“Nantinya, keputusan akhir akan diserahkan kepada Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin, yang terdiri dari unsur atasan langsung, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), unsur kepegawaian, serta unsur pengawasan dari Inspektorat, dan akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah,” terang Heriansyah.

Menurut Heriansyah, setiap ASN wajib mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Bila ada pelanggaran terhadap kode etik ASN, Inspektorat akan melakukan tahapan penanganan secara berjenjang.

“Jika ASN melanggar kode etik, tentu akan kami panggil dan tindak lanjuti. Biasanya kami mulai dari pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika setelah pembinaan tidak ada perubahan, maka akan dilanjutkan dengan penindakan dan pengawasan yang lebih tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif, agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat bekerja dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan