Begini Progres Peralihan Aset dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad -Foto: Dok. Kemenag RI-
KORANLINGGAUPOS.ID - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i memastikan proses peralihan aset terkait penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.
Menag menegaskan bahwa prosesnya terus berjalan dan tidak ada hambatan.
“Jadi clear. Tidak ada halangan sedikit pun, insya Allah,” tegas Wamenag usai mengikuti Raker dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa 11 November 2025.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden No 92 tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Perkuat Peran Dakwah dan Pembinaan Umat Kemenag Mura Gelar Penguatan Majelis Taklim
BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas Masuk Empat Besar Penilaian KI Sumsel
“Dengan keluarnya Peraturan Presiden pembentukan Kementerian Haji dan Umrah maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii.
“Jadi tentang personilnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji walau mungkin tidak semua. Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama, tidak boleh melakukan apapun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset,” sambungnya.
Romo juga menyampaikan bahwa penggunaan gedung Kementerian Agama di wilayah Thamrin Jakarta Pusat kini dibagi dua. Hal ini sesuai kesepakatan dengan Kementerian Sekretariat Negara.
“Penanggung jawab gedung Kementerian Agama di wilayah Lapangan Banteng Jakarta Pusat itu adalah Kementerian Agama, penanggung jawab gedung Kementerian Agama di wilayah Thamrin itu adalah Kementerian Haji. Tapi penggunaannya bersama: 10 lantai untuk Kementerian Haji, 10 lantai untuk Kementerian Agama,” paparnya.
BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas Ingatkan WNI Pahami Aturan Saat Menikah di Luar Negeri
BACA JUGA:3 Langkah Kemenag Wujudkan Program 'Pesantren Ramah Anak'
Terkait Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), itu juga telah diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah.
"Siskohat sudah diminta oleh Kementerian Haji, dan Kementerian Agama menyerahkan sepenuhnya agar dikelola oleh Kementerian Haji, jadi clear tidak ada halangan,” jelasnya.