Jerat 3 Tersangka Termasuk Ketua KPU, Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Telah Dilimpahkan
Kejari Prabumulih akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ke PN Tipikor Palembang, Kamis 13 November 2025-Foto: Dok. Sumeks-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Kamis 13 November 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses hukum terhadap tiga tersangka utama yakni Ketua KPU Prabumulih inisial MD atau Marta Dinata, Sekretaris KPU inisial YA atau Yasrin Arifin, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial SY atau Syahrul.
Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Prabumulih untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, SH, MH, menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara telah lengkap (P-21) dan resmi diserahkan kepada PN Tipikor Palembang.
"Kamis 13 November 2025 kami secara resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024,” jelas Safei dikutip dari sumateraekspres.id, Jumat 14 November 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Safei menegaskan, bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau fasilitas negara dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda yang berat.
Hasil penyelidikan Kejari Prabumulih dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana hibah.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Hanya Alex Noerdin Ajukan Nota Keberatan
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Ekspose ke Kajati soal Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau
Modus operandi yang ditemukan meliputi:
* Penggunaan anggaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).