Hari Guru Nasional 2025, Disdikbud Lubuk Linggau: Guru Hadapi 2 Tantangan Penting
Kepala Disdikbud Lubuk Linggau Firdaus Abky - Foto: Dok. Linggau Pos-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Hari Guru Nasional (HGN) akan diperingati Selasa 25 November 2025. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau Firdaus Abky mengucapkan selamat Hari Guru Nasional.
"Salah satu tugas penting bagi guru adalah mencerdaskan anak bangsa. Namun tantangan ke depan makin kompleks," terang Firdaus, Jumat 21 November 2025.
Tantangan pertama, digitalisasi.
"Artinya guru harus melakukan penyesuaian terhadap perubahan teknologi, dengan meningkatkan kompetensi. Karena metode pembelajaran sudah hampir mengarah ke situ semua. Bahkan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan dukungan program digitalisasi pembelajaran dengan pemberian bantuan smart board ke setiap sekolah. Seluruh sekolah akan dapat smartboard ini, namun bertahap," tuturnya.
BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2025, PGRI Lubuk Linggau Adakan 4 Agenda Besar
BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2025: Kemenag Lakukan Percepatan Program Sertifikasi Guru
Adanya fasilitas bantuan dari pemerintah ini, kata Firdaus, tentu harus diimbangi dengan SDM-nya.
"Ini tantangan bagi guru dalam melakukan pengajaran ke depan. Setidaknya harus bisa memanfaatkan smartboard ini agar KBM makin interaktif. Smartboard jangan hanya dipakai untuk nonton film, tapi bisa untuk banyak aktivitas KBM yang lebih menyenangkan. Nanti akan ada pelatihannya sehingga guru bisa optimal memanfaatkan smartboard," tuturnya.
Tantangan kedua, adanya perubahan paradigma / mindset di masyarakat.
"Bagaimanapun, keinginan guru itu anak-anak tumbuh jadi pribadi yang disiplin, tapi proses disiplin masyarakat saat ini tidak bisa muncul melalui kesadaran. Musti ada punishment dulu. Sementara penilaian sebagian orang tua beda. Sehingga membuat guru berpeluang berhadapan dengan hukum dalam upaya mendisiplinkan anak. Ini harus dipahami betul oleh guru, maka jangan sampai guru terjebak urusan hukum karena keinginan mendisiplinkan anak," pesannya.
Meski demikian, lanjut Firdaus, jangan pula guru sampai abai atau tak peduli dengan kenakalan anak.
"Artinya ketika ada UU Anti Kekerasan dan Perlindungan Anak harus dipedomani, mengajar, membimbing dengan pola-pola yang jadi ketnetuan perlindungan anak, jangan ada bullying. Ini tantangan guru. Memang ini dilematis. Karena sesungguhnya kalau guru melakukan hal yang menyakiti murid misal mencubit, pasti anak itu sudah keterlaluan. Saya tidak membenarkan ini, maka guru harus bisa memilih dan memilah punishment yang edukatif sehingga KBM tetap bisa berjalan sesuai ketentuan," tuturnya.