Meninggal Hingga Tidak Lagi Aktif Bekerja, 12 Orang PPPK Paruh Waktu di Lubuk Linggau Tidak Bisa Dilantik
Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo.--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu di Kota Lubuk Linggau yang akan dilantik sebanyak 1.773 orang. Namun dalam perjalanannya jumlah tersebut berkurang menjadi 1.761 orang.
12 orang nantinya tidak ikut dilantik dan menandatangani Perjanjian Kerja, karena kondisi seperti meninggal dunia, tidak aktif lagi bekerja dan tidak mau bekerja sebagai PPPK paruh waktu.
"Jadi yang bakal dilantik dan menerima SK hanya 1.761 orang," ungkap Plt Kepala BKPSDM Lubuk Linggau, H Dian Candera melalui Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo.
Untuk pelantikan, penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja, Adi menegaskan masih menunggu karena masih ada beberapa yang belum keluar Pertek BKN untuk NIP PPPK Paruh Waktu nya.
BACA JUGA:Alhamdulilah Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan oleh Pemkot Lubuk Linggau, Segini Besarannya
BACA JUGA:Tenaga Non ASN Musi Rawas Masih Menanti SK PPPK Paruh Waktu
"Tidak banyak lagi, ya lebih kurang 5 - 10 orang," ungkapnya.
Saat ini lanjutnya, masih proses. Pihaknya juga masih menunggu petunjuk terkait konsep Perjanjian Kerja mereka. Karena ini baru dan PK nya setu tahun, jadi untuk konsep masih dipersiakan.
"Masih akan kita koordinasi ke BKN dulu agartidak ada kesalahan dikemudian hari," ungkapnya.
Lalu bagaimana dengan kontrak mereka?
"Masih sama, untuk kontrak tetap satu tahun dan setiap tahunnya kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi ," jelasnya.
Sementara untuk masalah penggajian, juga sudah dirapatkan dengan BPKAD. Namun ia belum bisa mengungkap besarannya.
"Namun soal gaji, akan disampaikan diperjanjian kerja, tapi pada intinya untuk besarannya menyesuaikan keuangan daerah," tegasnya.