Lubuklinggau Nyaman dan Tentram dengan Zero Knalpot Brong

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha pimpin apel Deklarasi Lubuklinggau Bebas Knalpot Brong untuk mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024, Jumat 19 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB--dok:Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Menjelang kampanye terbuka pada 21 Januari 2024, Polres Lubuklinggau menggelar apel Deklarasi Bebas Knalpot Brong yang langsung dipimpin Kapolres Lubuk Linggau AKBP. Indra Arya Yudha.

Apel deklarsi ini yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Lubuk Linggau Jumat, 19 Januari 2024, pukul 08.00 WIB juga Pemkot Lubuklinggau hingga pelajar di Kota Lubuklinggau.

Perwira Apel Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau AKP Agus Gunawan, yang bertindak selaku Komandan Apel, KBO Sat Lantas Polres Lubuk Linggau IPTU Dedi Ardianto.

Peserta apel terdiri dari pelton personel dan ASN Polres Lubuk Linggau, 1 Pleton Satbtimob, 1 pleton Dishub Kota Lubuk Linggau, 1 pleton Sat Pol-PP Kota Lubuk Linggau, 1 pleton Mahasiswa UNMURA, 1 pleton gabungan Siswa SMA/SMK Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Dapat Perhatian dari Bapak Asuh, Ibunda Alta : Terima Kasih Pak Kapolres Lubuklinggau

Turut hadir dalam kegiatan ini PJ. Walikota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriansyah, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, H. Rodi Wijaya, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol INF Kunto Adi Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Riyadi Bayu Kristianto.

Pembacaan ikrar deklarasi dilakukan oleh Pimpinan Apel dan diikuti oleh seluruh peserta apel dengan tekad bulat untuk mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong.

Selain itu, peserta juga berkomitmen untuk turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, mematuhi peraturan lalu lintas, dan bersama-sama mewujudkan situasi kondusif dalam rangka Pemilu damai 2024.

Dalam amanatnya, Pimpinan Apel menyampaikan bahwa keselamatan lalu lintas adalah prinsip dasar penyelenggaraan transportasi.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Pimpin Evakuasi Tabrakan Beruntun di Tol Palindra, Begini Kronologi dan Kondisi Terkini 4

Knalpot brong dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif seperti merusak ketentraman, merugikan kesehatan manusia, dan meninggalkan polusi.

Dengan deklarasi ini, masyarakat Lubuk Linggau bersama-sama mengawal keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, turut mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.

Apel deklarasi ini berlangsung hingga pukul 09.00 WIB, diakhiri dengan penandatanganan deklarasi dan foto bersama sebagai tanda kesolidan dalam menjalankan aturan tersebut.

Semoga dengan langkah ini, Lubuk Linggau semakin bersatu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan