Pelunasan Biaya Haji Dimulai, Bipih Reguler Jemaah Embarkasi Palembang Rp 54,2 Juta
Besaran Bipih Rp54.206.922 yang dibayarkan JCH reguler Embarkasi Palembang dipergunakan untuk akomodasi.-Foto: Kemenag RI. -
“Misal sudah setor Rp25 juta, maka dikurangi dari nilai besaran pelunasan Bipih. Sisa itulah yang harus dibayarkan JCH untuk pelunasannya," jelasnya.
Kata Arkan, besaran Bipih yang dibayarkan JCH reguler dipergunakan untuk akomodasi.
BACA JUGA: Jemaah Haji Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara Bayar Biaya Haji Rp 54,4 Juta, ini Kegunaannya
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 di Sumsel Dimulai, 176 Jemaah Sudah Melunasi dari 7.012 Kuota
"Meliputi biaya penerbangan, biaya pelayanan akomodasi di Mekkah, biaya pelayanan akomodasi di Medinah, dan biaya hidup (di Arab Saudi)," paparnya.
Terpisah, Kasi Ibadah Haji dan Umrah Kemenag OKI, H Mutawalli, mengaku belum tahu jumlah JCH asal Kabupaten OKI yang melakukan pelunasan tahap pertama ini.
"Belum mengetahui berapa yang bakal berangkat, karena menunggu istitha'ah,” sebutnya.
Pihaknya juga belum menerima datanya, karena pelunasan dilakukan JSC langsung ke bank tempat setoran awalnya.
BACA JUGA:Biaya Haji Embarkasi Palembang Tahun 2025 Rp 54.411.751
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Dimulai, Embarkasi Palembang Masuk 5 Besar Paling Murah
Karena baru tahap awal buka pelunasan taha pertama, dia memperkirakan baru sedikit JCH yang sudah melakukan pelunasan.
Sementara pelunasan tahap kedua, jadwalnya mulai 2 Januari 2026.
"Biasanya JCH itu tidak semuanya melakukan pelunasan pada tahap pertama, tinggal nantinya mereka memanfaatkan pelunasan di tahap kedua,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf, pada Senin lalu (24/11), telah menyampaikan pelunasan Bipih reguler untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
BACA JUGA:Segini Besaran Biaya Haji BPIH dan Bipih Jemaah Haji Per Embarkasi, Berikut Rinciannya