Pelunasan Biaya Haji Dimulai, Bipih Reguler Jemaah Embarkasi Palembang Rp 54,2 Juta
Besaran Bipih Rp54.206.922 yang dibayarkan JCH reguler Embarkasi Palembang dipergunakan untuk akomodasi.-Foto: Kemenag RI. -
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Dibuka Hingga 14 Maret 2025, di Muratara Ada 72 JCH Boleh Lakukan Pelunasan
Pelunasan tahap pertama, dibuka 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025.
Pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Dilakukan pada jam kerja bank, pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Dia berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Setoran Awal Biaya Haji Diusulkan Jadi Rp 35 Juta, ini Alasannya
Pelunasan tahap pertama diprioritaskan untuk beberapa kategori jemaah.
Pertama, jemaah yang sudah melunasi musim haji tahun 2025 namun tertunda keberangkatannya.
"Kedua, jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026,” jelas Gur Irfan, sapaan Mochammad Irfan Yusuf.
Ketiga, jemaah lanjut usia (lansia) sesuai ketentuan dengan alokasi lima persen prioritas lansia yang diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal PHU.
BACA JUGA:Biaya Haji Turun, Catat Jadwal Pelunasan dan Rencana Perjalanan Haji 2025
BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Resmi Turun, Presiden Prabowo Sangat Kurang Puas, Apakah Bakal Turun Lagi?
“Kesehatan jemaah haji menjadi syarat dalam pelunasan biaya haji,” tegasnya.
Setiap jemaah calon haji (JCH) diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan biaya haji.