Meskipun Gratis, Kesadaran Masyarakat Musi Rawas untuk Uji KIR Masih Rendah
Kasubag TU UPT UPKB Dishub Musi Rawas, Herdiansyah, SE.-Foto: Mukmin/ Harian Pagi Linggau Pos.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Meski Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah digratiskan sejak awal 2024.
Namun hingga kini masih banyak masyarakat yang belum melakukan kewajiban tersebut.
Padahal, uji KIR merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas, Bernidho, SH., M.M., melalui Kepala UPT UPKB, Paisol, SH., didampingi Kasubag TU, Herdiansyah, SE., menjelaskan, penghapusan retribusi uji KIR mulai berlaku sejak 5 Januari 2024, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
BACA JUGA:Uji Kir Gratis, Dishub Lubuk Linggau Sampaikan Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022
BACA JUGA:Ada 7 Dasar Hukum Pelaksanaan Uji KIR di UPT UPKB Dishub Musi Rawas
Dengan kebijakan ini, semua biaya pengujian kendaraan bermotor resmi dihapus sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk uji KIR.
Dalam proses uji KIR, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan teknis yang mencakup kondisi ban, fungsi rem, kelayakan lampu, tingkat emisi gas buang, serta komponen lain yang berhubungan dengan keselamatan kendaraan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kendaraan benar-benar memenuhi standar laik jalan sebelum kembali beroperasi.
“Pemeriksaan KIR ini bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan kendaraan aman digunakan dan tidak membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” jelas Herdiansyah.
BACA JUGA:Stok Kartu Uji KIR Sudah Tersedia, Dishub Musi Rawas Kembali Layani Uji KIR
BACA JUGA:Kabar Gembira, Layanan Uji KIR di Lubuk Linggau Sudah Dibuka
Seluruh kendaraan yang akan diuji harus dibawa langsung ke UPT UPKB Dishub Kabupaten Musi Rawas karena pemeriksaan dilakukan secara langsung menggunakan peralatan khusus.
Herdiansyah menjelaskan untuk uji pertama atau kendaraan baru, pemilik wajib mengajukan permohonan uji KIR dengan melampirkan STNK asli dan fotokopi, serta BPKB.