Pencaker di Lubuk Linggau Dapat Fasilitas Syarat Cukup AK1 di Siap Kerja
Peserta mengikuti pelatihan konten creator yang diadakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau sebagai upaya dalam mencari peluang kerja-Foto : Dokumen-IG Disnaker Lubuklinggau -
KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuk Linggau memberikan fasilitas bagi pencari kerja (Pencaker) untuk mengakses lowongan pekerjaan sekaligus pelatihan keterampilan.
FASILITAS bagi pencari kerja dalam mengakses lowongan kerja ini, sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka pengangguran yang saat ini semakin nyata.
Hingga November 2025, tercatat 400 orang telah membuat kartu pencari kerja (AK1) di Disnaker Kota Lubuk Linggau dengan telah membuat AK1 tentu ini memberikan fasilitas sebagai syarat awal untuk mendapatkan layanan resmi.
Kementerian Tenaga Kerja melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuk Linggau memberikan fasilitas bagi pencari kerja agar bisa mengakses portal Siap Kerja sebagai upaya dalam mencari pekerjaan sekaligus pelatihan keterampilan.
BACA JUGA:Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025, Begini Cara Daftar Lengkap Peserta Bagi Pencaker
BACA JUGA:Awal Tahun Sudah 133 Pencaker di Lubuk Linggau Ajukan Pembuatan AK-1
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kota Lubuk Linggau, Dr. H. Tamri melalui Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Syafrizal, SE., M.Si didampingi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda, M. Geraldi Prihandana, S.Sos, Sabtu 29 November 2025.
“Namun perlu diperhatikan, para pencari kerja tidak hanya yang memiliki AK1 tetapi yang langsung mencari kerja meski tidak membuat AK1 tetap masuk dalam pencari kerja,” ungkap Geraldi.
Ia juga mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 adalah peraturan tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN), yang menggantikan sistem lama dan memperkenalkan SIAPkerja sebagai platform digital nasional untuk pencari kerja.
“Maka setiap individu yang baru menyelesaikan pendidikan dan langsung mencari pekerjaan juga dikategorikan sebagai pencari kerja, meskipun belum mendaftarkan diri di Disnaker atau AK1. Regulasi ini menegaskan bahwa status pencari kerja lebih luas daripada sekadar kepemilikan AK1,” jelasnya.
BACA JUGA:Hingga Awal Juni Jumlah Pencaker Buat AK1 Mencapai 1000
Ia juga menyampaikan pencari kerja yang telah memiliki AK1 tentunya akan mendapat fasilitasi melalui Akun Siap Kerja Kemenaker.
“Portal Siap Kerja ini menyediakan ribuan informasi lowongan kerja dari seluruh Indonesia, serta program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan membuka peluang usaha mandiri,” jelasnya.