Pemkot Lubuk Linggau dan Forkopimda Samakan Persepsi dan Pemahaman UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional
Suasana Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional kepada unsur Sistem Peradilan Pidana di Cinema Hall Bukit Sulap Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin 1 Desember 2025-FOTO : Dok Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pejabat dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk LInggau bersama Forkopimda, hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional kepada unsur Sistem Peradilan Pidana.
Sosialisasi dilaksanakan di Cinema Hall Bukit Sulap Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin 1 Desember 2025.
Sosialisasi ini dikutip dari laman Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau, dilaksanakan sebagai upaya penyamaan persepsi dan pemahaman bersama dalam implementasi aturan hukum pidana yang baru, yang secara resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar yang menjadi narasumber menyampaikan, perubahan regulasi hukum pidana bukan hanya sekadar penyesuaian aturan, tetapi mencerminkan kemajuan bangsa dalam merespons dinamika sosial, budaya, teknologi, serta perkembangan nilai-nilai kemanusiaan.
BACA JUGA:Persiapan Pengumpulan Aset Pemkot Lubuk Linggau Sebelum Proses Lelang, Ini yang Dilakukan DPPKAD
BACA JUGA:DPRD Dorong Pemkot Lubuk Linggau Relokasi Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
“KUHP baru merupakan wujud komitmen negara dalam menghadirkan hukum pidana yang berakar pada nilai kebangsaan, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia menegaskan aturan hukum tak akan bermakna tanpa pemahaman dan pelaksanaan yang konsisten dari seluruh unsur penegak hukum. Sosialsiasi ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi produktif untuk membangun persepsi yang sama guna mendukung implementasi KUHP dengan lebih humanis, profesional, transparan, serta berkeadilan.
Sementara Staf Ahli Wali Kota Lubuk Linggau, H Heri Suryanto mengungkapkan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak sejarah baru bagi Sistem Hukum Pidana Indonesia (SHPI).
“Perubahan tersebut bukan hanya revisi norma, tetapi merupakan komitmen untuk menghadirkan hukum yang lebih modern, humanis, serta mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Targetkan Raih Predikat 'Sangat Baik'
BACA JUGA:STIKES Fithrah Aldar Sukses Wisuda Mahasiswa Tahun 2025, Pemkot Lubuk Linggau Beri Apresiasi
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh unsur sistem peradilan pidana, mulai dari aparat penegak hukum, perangkat daerah hingga masyarakat agar memahami aturan baru tersebut sehingga dalam implementasinya tidak terjadi multitafsir.
Pemkot Lubuk Linggau berharap nantinya akan terwujud kesamaan persepsi antar lembaga, meningkatkan koordinasi, serta memperkuat sinergi antara Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Pemkot serta elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban hukum di masyarakat.