6 Kabupaten di Sumsel Menunjukkan Tingkat Deforestasi Tinggi, Termasuk Muratara
Luas kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan sekitar 4 juta hektare - Foto: Dok. cdn.rri.co.id-
“Gambut itu satu kesatuan hidrologis. Dalam satu kubah gambut bisa saja sebagian berada di kawasan hutan bahkan di area perkebunan. Karena itu tidak bisa dipisahkan,” jelas Syafrul.
Kasus yang Paling Sering Ditangani Dinas Kehutanan Sumsel :
1. Penanaman sawit ilegal di kawasan hutan
2. Illegal logging
3. Perambahan
4. Pembukaan kebun
5. Pertambangan emas ilegal (PETI)
6. Penebangan kayu tanpa izin
Alih fungsi lahan gambut, baik untuk perkebunan, permukiman, hingga kegiatan ilegal seperti penebangan dan penambangan, menjadikannya wilayah yang sangat rentan terbakar.
BACA JUGA:Pelajar SDN Batu Gane Selangit Raih Prestasi Dalam Lomba Senam Anak se-Sumsel
BACA JUGA:Resmikan Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit, Pemkab Muratara Bakal Tambah Penyertaan Modal
Ketika gambut mengering, sedikit percikan saja dapat memicu kebakaran meluas.
Selain rawan kebakaran, kondisi hutan di wilayah hulu turut berpengaruh besar terhadap potensi bencana banjir dan longsor.
Wilayah seperti Pagaralam, Empat Lawang, dan OKU Selatan menjadi barometer kesehatan ekosistem hutan di ulu Sumsel.
Ketika hutan dalam kondisi baik, air hujan akan tertahan di tajuk pohon, ranting, hingga akar, sehingga aliran ke sungai menjadi stabil.