6 Kabupaten di Sumsel Menunjukkan Tingkat Deforestasi Tinggi, Termasuk Muratara

Luas kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan sekitar 4 juta hektare - Foto: Dok. cdn.rri.co.id-

BACA JUGA:Tawarkan Menu Populer Harga Murah di Fun Run Sumsel Bukit Botak 5K 2025

“Kita tegur dulu. Kita beri waktu keluar. Kalau tidak mau, baru masuk proses hukum,” jelas Ferry. 

Dalam kasus besar seperti perkebunan sawit ilegal atau illegal logging, Dinas Kehutanan menggandeng Gakkum Kementerian LHK untuk operasi khusus. Sementara untuk kasus kecil seperti pembangunan pondok atau pembukaan lahan baru, pendekatan persuasif lebih diutamakan.

Jika pelaku menolak keluar setelah diberikan peringatan, proses berlanjut ke tahap penyidikan. 

Dinas Kehutanan memiliki Polisi Kehutanan (Polhut) dan penyidik yang berwenang memproses pelanggaran hingga pidana kehutanan. 

BACA JUGA:Pawon Mahaloka Mataram Ramaikan Bazar UMKM Fun Run Sumsel Bukit Botak 5K 2025

BACA JUGA:Cerita Siswa SMPN H Wukir Sari Antusias Ikut Run Sumsel Bukit Botak 5K, Berharap Tahun Depan Bisa Ikut Lagi

Beberapa kasus yang paling sering ditangani dalam dua tahun terakhir meliputi, penanaman sawit ilegal di kawasan hutan, illegal logging, perambahan dan pembukaan kebun, pertambangan emas ilegal (PETI) serta penebangan kayu tanpa izin.

“Penjara penuh tidak menyelesaikan masalah. Karena itu pencegahan lewat patroli dan edukasi jauh lebih efektif,” kata Ferry. 

Setelah pelaku keluar dari kawasan hutan, lahan yang terlanjur rusak akan direhabilitasi. Proses ini ditangani BP DAS Musi, UPT Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab dalam penanaman kembali kawasan terdegradasi.

Tujuannya sederhana, memastikan hutan Sumsel tetap berfungsi. Mulai dari menahan air di musim hujan, menjaga kelembapan di musim kemarau, hingga menstabilkan keseimbangan ekologis jangka panjang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan