Deadline Pemutihan Pajak 17 Desember, Penghapusan Tunggakan PKB dari Tahun-tahun Sebelumnya

Kepala UPTB PPD Empat Lawang, Rudi Arman membagikan selebaran sosialisasi Pemutihan Pajak kepada sopir angkutan desa dan warga yang melintas- Foto: Dok. Sumeks-

Sisanya, 34 persen menjadi pendapatan Provinsi Sumsel. Dengan waktu yang semakin menipis, ia kembali mengingatkan warga agar segera mengurus kewajiban pajak kendaraannya. 

Ia mengatakan, batas akhirnya 17 Desember 2025. Jangan sampai lewat dan kehilangan seluruh fasilitas keringanan yang sudah disediakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan