Hasil Audit Keuangan BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Ketua BAZNAS Musi Rawas, KH. Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM--

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Membanggakan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas dapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit keuangan oleh Jojo Sunarjo dan rekan.

Jojo Sunarjo dan rekan merupakan konsultan resmi yang ditunjuk Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Hal itu disampaikan Ketua BAZNAS Musi Rawas, KH. Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Dari 4 BAZNAS kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hanya BAZNAS Kabupaten Musi Rawas yang telah meraih opini WTP. Atas Prestasi ini BAZNAS Kabupaten Musi Rawas mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak termasuk dari asosiasi panresing manajemen dari BAZNAS RI Danang, selaku Direktur Pengendalian, Rizal Kurniawan selaku Pimpinan BAZNAS Bidang Pengumpulan dan dari pimpinan BAZNAS Provinsi Sumsel, juga pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Selamat! 10 Nama ini Dinyatakan Lulus Seleksi Baznas Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Seleksi Calon Pimpinan BAZNas Lubuk Linggau Hampir Final, Berikut Perkembangan Terkini

BAZNAS Kabupaten Musi Rawas dengan profesional mengelolah keuangan dengan baik

"Almadullilah, prestasi BAZNAS Musi Rawas sangat baik dalam sisi transparansi, profesionalisme, profesionalisme dalam pengelolaan zakat ini akan bisa menambah kepercayaan masyarakat untuk berzakat, infak maupun sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Musi Rawas," jelasnya.

Di tengah-tengah BAZNAS Kabupaten Musi Rawas mendapatkan penghargaan prestasi atas kinerjanya dan atas audit WTp masih ada beberapa orang yang mencoba untuk menyudutkan BAZNAS memberikan opini-opini negatif, tapi pimpinan BAZNAS Kabupaten Musi Rawas kompak tidak tidak gentar terhadap fitnah-fitnah tuduhan yang tidak transparan dan sebagainya.

Karena BAZNAS Kabupaten Musi Rawas berpegang pada SOP BAZNAS.

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

BACA JUGA:Baznas Muba Salurkan Bantuan yang Selaras Program Pemkab

"BAZNAS Kabupaten Musi Rawas mengikuti SOP 912-15 telah melaksanakan berbagai aturan-aturan BAZNAS mulai dari Peraturan BAZNAS, Peraturan Menteri Agama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014  Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

"Dari kesemuanya itu kami BAZNAS kabupaten Musi Rawas para pimpinan dan stafnya siap untuk berdialog dengan berbagai pihak yang menyudutkan ataupun yang mengopinikan BAZNAS tidak transparan dan sebagainya," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan