Ternyata Poligami Tak Sulit, Kemenag Musi Rawas Beberkan Dasar Hukum dan Syaratnya

Penyusun Administrasi Kepenghuluan Kemenag Musi Rawas, Muslih, S.Sos- Foto: Dok. Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya mengikat dua insan secara lahir batin, tetapi juga diatur oleh ketentuan agama dan hukum negara. Salah satu isu yang kerap menjadi perhatian publik adalah poligami, yakni praktik perkawinan yang memungkinkan seseorang memiliki pasangan lebih dari satu.

LAPORAN MUKMIN HIDAYAT, MUSI RAWAS

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas, H. M. Kholil Azmi, S.Ag, melalui Penyusun Administrasi Kepenghuluan Kemenag Musi Rawas, Muslih, S.Sos, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum poligami di Indonesia serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar praktik tersebut sah secara hukum.

Muslih menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan telah mengatur dengan jelas bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila sesuai dengan ketentuan hukum dan dikehendaki pihak-pihak yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Kemenag Mura Beberkan Cara Agar Pernikahan Siri Diakui Negara

BACA JUGA:Perkuat Peran Dakwah dan Pembinaan Umat Kemenag Mura Gelar Penguatan Majelis Taklim

Khusus bagi umat Islam, ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan suami yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin Pengadilan Agama.

“Pada prinsipnya, poligami diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk memenuhi seluruh syarat administratif dan alasan-alasan yang dibenarkan,” jelas Muslih.

Untuk dapat melakukan poligami secara sah, suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan dengan beberapa syarat penting, antara lain:

1. Persetujuan istri/istri-istri, kecuali dalam kondisi tertentu seperti istri tidak dapat dimintai persetujuannya atau tidak ada kabar selama minimal dua tahun.

2. Kepastian kemampuan suami dalam menjamin kebutuhan hidup istri dan anak-anak.

3. Jaminan suami mampu berlaku adil terhadap seluruh anggota keluarga.

Pengadilan hanya akan memberikan izin apabila terdapat alasan yang sah, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, memiliki cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas Masuk Empat Besar Penilaian KI Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan