Ternyata Poligami Tak Sulit, Kemenag Musi Rawas Beberkan Dasar Hukum dan Syaratnya
Penyusun Administrasi Kepenghuluan Kemenag Musi Rawas, Muslih, S.Sos- Foto: Dok. Pribadi-
BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas Ingatkan WNI Pahami Aturan Saat Menikah di Luar Negeri
Selain peraturan negara, KHI juga memberikan batasan bagi umat Islam dalam melakukan poligami. Beberapa ketentuan tersebut meliputi:
1. Suami hanya boleh menikahi maksimal empat istri dalam waktu bersamaan.
2. Suami harus mampu berlaku adil kepada seluruh istri dan anak.
3. Memperoleh persetujuan istri, baik secara lisan maupun tertulis.
4. Mendapat izin resmi dari Pengadilan Agama. Perkawinan tanpa izin tidak memiliki kekuatan hukum.
BACA JUGA:Catat, Kemenag Musi Rawas Beberkan Syarat Menikah dengan WNA
BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas Siapkan 1 Ponpes Sebagai Pesantren Ramah Anak
Muslih menegaskan persetujuan istri merupakan syarat utama. Jika istri tidak memberikan persetujuan, maka suami tidak dapat melanjutkan proses poligami. Namun, jika suami memiliki alasan yang sah menurut hukum, pengadilan dapat memberikan izin setelah mendengar keterangan istri dalam persidangan.
Di sisi lain, Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 129 menegaskan bahwa manusia pada dasarnya tidak akan mampu berlaku adil secara sempurna. Hal ini menjadi peringatan bagi setiap suami yang mempertimbangkan poligami agar benar-benar memahami amanah dan konsekuensi moral maupun hukum yang melekat pada praktik tersebut.
Dengan adanya penjelasan ini, Kemenag Musi Rawas berharap masyarakat lebih memahami aturan hukum mengenai poligami sehingga tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan ketentuan agama maupun negara.