Seleksi Calon Pimpinan BAZNas Lubuk Linggau Hampir Final, Berikut Perkembangan Terkini
Ketua Panitia Seleksi Pimpinan BAZNas Kota Lubuk Linggau Drs. Erwin Armeidi. -Foto: Dokumen Pribadi.-
Dimana sebelumnya sudah diumumkan, persyaratan umum untuk mengikuti seleksi Baznas, Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun pada saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus/pegawai pengelola zakat lain.
BACA JUGA:Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Lubuk Linggau 2026-2031 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Serahkan Rumah Layak Huni Program BAZNAS untuk Penyandang Tunanetra
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, satuan pendidikan muadalah jenjang ulya, satuan pendidikan diniyah formal jenjang ulya atau sederajat. Bersedia bekerja penuh waktu, tidak menduduki jabatan di negara/badan/ usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih sertaemiliki visi, misi dan program kerja
Sementara untuk persyaratan Administrasi, melampirkan ijazah pendidikan terakhir minimal sekolah menengah atas, madrasah aliyah, satuan pendidikan muadalah jenjang ulya, satuan pendidikan diniyah formal jenjang ulya atau sederajat.
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli). Fotokopi kartu tanda penduduk, Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani (asli).
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli). Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau badan narkotika nasional setempat (asli).
BACA JUGA:Ada 40 Peserta Ikut Ujian Tertulis Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Sumsel
BACA JUGA:BAZNAS Berikan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Musi Rawas
Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli).
Fotokopi surat keterangan dari pimpinan partai politik bagi pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat (asli).
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli).