Kalapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Sosialisasi Legal Clinic Collaboration untuk Perkuat Pembinaan Hukum

Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti dalam kegiatan Sosialisasi Legal Clinic Collaboration yang bertujuan memperkuat pembinaan hukum bagi warga binaan--FOTO : Lapas Narkotika KElas IIA Muara Beliti

KORANLINGGAUPOS.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Muara Beliti, Herdianto, bersama jajaran pejabat struktural mengikuti sosialisasi Pusat Kajian Studi Pemasyarakatan dan Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC).

Kegiatan LCC yang digelar secara virtual yang dilaksanakan di aula Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Selasa 2 Desember 2025.

Kegiatan ini digagas sebagai upaya memperkuat integrasi pembinaan hukum sekaligus membuka ruang kolaborasi lebih luas antara pemasyarakatan dan dunia akademik.

Forum ini menghadirkan pemaparan mengenai pengembangan pusat kajian studi pemasyarakatan, arah riset, serta implementasi pelayanan hukum yang lebih terstruktur melalui LCC.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Terima Bantuan 100 Buku dari Perpusnas RI, Warga Binaan Bisa Tambah Wawasan

BACA JUGA:Jalankan Program Pengabdian IMIPAS untuk Negeri, Lapas Lubuk Linggau Perbaiki Masjid An-Nur

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh gambaran menyeluruh mengenai standar pelaksanaan pelayanan hukum.

Serta model kerja sama dengan perguruan tinggi, hingga strategi pendampingan hukum bagi warga binaan.

Materi yang disampaikan menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan institusi pendidikan tinggi untuk menciptakan pola pembinaan yang berbasis riset dan keilmuan.

Kalapas Herdianto menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Lapas Narkotika Muara Beliti untuk memperkuat program pembinaan hukum.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Perkuat Kualitas Layanan Publik

“Melalui forum ini, kami melihat peluang besar untuk menghadirkan pembinaan yang lebih terarah, berbasis akademik, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi warga binaan,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelayanan hukum di lembaga pemasyarakatan dapat berjalan lebih sistematis, transparan, dan akuntabel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan