3 Tahun DPO, Karyawan PT Evan Lestari di Musi Rawas yang Gelapkan Buah Sawit Diringkus Polisi
Efriyansah (35), warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya berhasil diringkus polisi.-Foto : Dok Polsek Megang Sakti-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - 3 tahun berhasil kabur, Efriyansah (35), warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya berhasil diringkus polisi.
Karyawan PT Evan Lestari ini berhasil diamankan anggota Tim Reskrim Polsek LANDAK SAKTI Polsek Megang Sakti di Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti, Selasa 2 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
DPO Kasus penggelapan buah sawit milik PT Evan Lestari ini diketahui melakukan penggelapan buah sawit di Pos II Keamanan Desa Leban Jaya Kec. Tuah Negeri, Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, Ipda Novra Robialda mengungkapkan Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 WIB tersangka melakukan aksinya. Dimana saat tersangka yang sedang membawa buah sawit milik perusahaan terjadi kecelakaan lalu lintas di Pos II.
BACA JUGA:Gara-gara Batas Tanah Pria di Musi Rawas Dibacok Sepupu hingga Meninggal Dunia
BACA JUGA:Petugas Keamanan Pasar Inpres Dibacok, Ini Motif Tersangka
Tersangka melaporkam kejadian Lalulintas tersebut ke pihak perusahaan. Pihak perusahaan pun langaung menggantikan mobil lain untuk memuat buah sawit yang dibawa tersangka.
Buah sawit yang dibawa tersangja sebanyak 9,4 ton. Namun saat memuat buah sawit ke mobil yang baru datang hanya dimasuk sebanyak 6,5 ton. Sisanya sebanyak 2,9 ton tetap didalam mobil tersangka.
Buah sawit tersebut akan dijual ke pabrik PT. Sungai Kikim Mandiri di Lahat. Namun setelah sampai dipabrik buah tersebut berkurang menjadi 6,5 ton.
"Lalu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, sisanya oleh tersangka di Lahat senilai Rp. 6.350.000. Pengakuan tersangka, baru kali ini ia menggelapkan buah sawit milik perusahaan," ungkap Novra.
BACA JUGA:Tangan Penjaga Malam Pasar Inpres Dibacok, Polisi Selidiki motif Pelaku
BACA JUGA:Tiduran di masjid, Pemuda ini Dibacok dan Dituduh Maling Kotak Amal
Atas kejadian tersebut PT. Evan Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000. Kejadian ini pun langsunh dilaporkan Muhammad Ichsan Nasution (29) selaku Asisten Kebun PT. Evan Lestari
Setelah melakukan serangkaian kegiatan,