3 Tahun DPO, Karyawan PT Evan Lestari di Musi Rawas yang Gelapkan Buah Sawit Diringkus Polisi
Efriyansah (35), warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya berhasil diringkus polisi.-Foto : Dok Polsek Megang Sakti-
Selasa 2 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari masyarkat DPO Efriansyah berada di wilayah hukum polsek Megang Sakti, selanjutnya Kanit Reskrim berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas untuk mengamanankan tersangka.
Selanjutnya personel langsung menuju ke kediaman tersangka di Desa Megang Sakti V Kec. Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, dan langsung mengamankan tersangka. Lalu membawa tersangka ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyidikan.
"Tersangka mengakui telah melakukan penggelapan buah kelala sawit milik PT. Evan Lestari," tegasnya. (*)