Penghuni Rumah di Eks Disnakertrans Musi Rawas Diminta Pindah Pertengahan Desember
Plang yang ada di eks Rumah Dinas Disnakertrans Musi Rawas di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau berhasil mengamankan dua aset daerah yang sebelumnya dikuasai masyarakat.
Dua aset tersebut yakni Taman Olahraga Megang (TOM) di Kelurahan Megang dan tanah serta bangunan eks Rumah Dinas Disnakertrans di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Plt Kepala DPPKAD, Indra Sulita didampingi Kasubid Aset, Ita Kartika menyampaikan untuk TOM sempat bermasalah mengenai batas tanah dan kini telah selesai.
“Pengamanan aset ini dilakukan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) sepanjang tahun 2025. Insya Allah pada Desember 2025 ini kedua aset tersebut sudah selesai prosesnya dan akan diserahkan kembali kepada Pemkot Lubuk Linggau melalui DPKAD,” ungkapnya.
BACA JUGA:Disnakertrans Muba Raih Predikat A Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2025
Ia juga menyampaikan proses penanganan telah sesuai mekanisme administrasi dan pendekatan lapangan. Dal hal ini Pemkot Lubuk Linggau bersama Pemkab Musi Rawas juga telah melakukan beberapa kali pendekatan kepada warga yang menempati kawasan tersebut.
“Insya Allah pada bulan Desember ini kedua aset tersebut sudah selesai prosesnya dan akan diserahkan kembali kepada Pemkot,” ungkap Ita, Senin 1 November 2025.
Terkait eks Rumah Dinas Disnakertrans, Ita menjelaskan pengamanan dilakukan secara persuasif bersama Pemkab Musi Rawas. Sebelumnya, aset tersebut ditempati sekitar 10 kepala keluarga dan telah membuat kesepakatan dengan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.
Dan saat ini disampaikannya, Belum diketahui mau dibangun apa oleh pihak Kejari jika usai dilakukan pengosongan.
BACA JUGA:Warga Minta Keadilan Terkait Perlakuan Pemberi Kerja, Begini Respon Kadisnakertrans Muba
“Dalam perjanjian pertengahan bulan Desember, kemungkinan adalah tambahan waktu untuk mengosongkan rumah. Belum tahu mau untuk apa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan upaya pengamanan aset akan berlanjut pada 2026 dengan rencana pengajuan SKK untuk sekitar 15 aset lain yang masih bermasalah. Langkah ini menjadi strategi Pemkot Lubuk Linggau dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.