Pemberi Kerja di Lubuk Linggau Jangan Lakukan Hal yang Merugikan Seperti Ini

Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Lubuk Linggau, Dahri Iskandar --

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Wali Kota Lubuk Linggau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.15.13.1/333/Disnaker/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja. 

SE tertanggal 21 November 2025 dan telah diedarkan di Kota Lubuk Linggau ini menegaskan, perusahaan tidak diperkenankan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai syarat atau jaminan dalam hubungan kerja. 

Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek Disnaker Kota Lubuk Linggau, Dedy Aprian, SE., MAP, melalui Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Dahri Iskandar, SE., M.Si, membenarkan SE Nomor: 500.15.13.1/333/Disnaker/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja. 

“SE tersebut sebelumnya sudah diterbitkan dan itu juga berdasarkan Undang-Undang (UU) dan SE Menaker,” ungkap Dahri.   

BACA JUGA:Penghuni Rumah di Eks Disnakertrans Musi Rawas Diminta Pindah Pertengahan Desember

BACA JUGA:Pemuda Muba Raih Mimpi ke Negeri Sakura, Apresiasi Disnakertrans yang Adakan Pelatihan Gratis Bahasa Jepang

Ia menjelaskan peran Disnaker Kota Lubuk Linggau hanya sebatas melakukan mediasi antara pekerja dan pemberi kerja. 

“Kami tetap menerima laporan, siapapun pekerja atau buru melapor. Tetapi dengan catatan pekerja dan pemberi kerja sudah melakukan komunikasi. Jika tidak ada solusi, barulah laporan dapat disampaikan ke Disnaker untuk dilakukan mediasi,” ujarnya. 

Sebelumnya, sempat terjadi kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Kota Lubuk Linggau, namun telah diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi Disnaker Kota Lubuk Linggau. 

Dalam mediasi tersebut disampaikannya, pihak perusahaan akhirnya mengembalikan ijazah. Dahri menambahkan, kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar bukan berada di Disnaker Kota Lubuk LInggau, melainkan di Pengawas langsung dari Disnaker Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

BACA JUGA:Disnakertrans Muba Raih Predikat A Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2025

BACA JUGA:Warga Minta Keadilan Terkait Perlakuan Pemberi Kerja, Begini Respon Kadisnakertrans Muba

Meski demikian, pihaknya menegaskan siap memfasilitasi mediasi apabila terjadi penahanan dokumen pekerja. Ia juga mengimbau agar pekerja dan pemberi kerja senantiasa menjalin komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. 

Adapun poin dalam SE Surat Edaran (SE) Nomor: 500.15.13.1/333/Disnaker/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja yakni SE dimaksudkan untuk mengimbau seluruh pemberi kerja agar tidak mencantumkan syarat atau kriteria yang bersifat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Lalu pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan