Pemberi Kerja di Lubuk Linggau Jangan Lakukan Hal yang Merugikan Seperti Ini

Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Lubuk Linggau, Dahri Iskandar --

Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akte kelahiran, buku nikah dan buku pemilik kendaraan bermotor. Kemudian calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja. Dan dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifkat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak dan hilang dan rusak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan