Imbas Adanya Peraturan Menteri Keuangan, 59 Desa Tak Bisa Cairkan DD Non Earmark
Gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Musi Rawas -Foto : Dokumentasi DPMD Mura-
Meskipun begitu, untuk desa yang terdampak, untuk menunggu arahan selanjutnya dari Pemerintah Pusat, mengenai DD Non Earmark tersebut. sebab, dari 59 Desa yang terdampak sudah mengajukan permintaan.
Untuk pencairan DD tahap II ini memprioritaskan penyaluran dana earmark, yakni dana dari pemerintah pusat yang penggunaanya telah ditentukan.
BACA JUGA:Pegadaian Lubuk Linggau Tawarkan Beragam Layanan Keuangan, Aset Aman Dana Cepat Tersedia
BACA JUGA:DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2025
Adapun program yang termasuk dana earmark adalah bantuan langsung tunai(BLT) DD, Ketahanan Pangan, penanganan stunting, adaptasi perubahan iklim, pengembangan potensi desa dan teknologi informasi serta program padat karya.
Dengan begitu untuk program-program yang sudah ditentukan tersebut bisa segera dilaksanakan pemerintah desa agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
"Sedangkan untuk dana non-earmark, atau dana yang penggunaannya ditentukan sendiri oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa, pencairannya masih menunggu regulasi teknis dari Menteri Keuangan," jelasnya.