Ungkap Kasus Kejahatan 3C Sebulan Terakhir, Polres Lubuk Linggau Ringkus Residivis 17 Kali Dipenjara
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan jajaran Polsek yang hadir menunjukan BB yang diamankan saat press rilis hasil ungkap kasus kejahatan 3C atau Curat, Curas dan Curanmor selama 1 bulan ter-Foto: Riena Maris/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID-Polres Lubuk Linggau melalui Sat Reskrim laksanakan press rilis hasil ungkap kasus kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama 1 bulan terakhir.
Press Rilis dilaksanakan di Mapolres Lubuk Linggau, Kamis 4 Desember 2025.
Laporan Riena Fitriani Maris, Lubuk Linggau
Hasilnya, dalam satu bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 45 kasus dan meringkus 24 tersangka.
BACA JUGA:Jelang Nataru Polres Lubuk Linggau Antisipasi Tindak Kriminalitas hingga Curanmor
Dengan rincian, kasus Curas ada 13 kasus dengan 5 tersangka, kasus Curat 25 kasus dengan 15 tersangka dan kasus Curanmor 6 kasus dengan 4 orang tersangka.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan jajaran Polsek yang hadir mengungkapkan, dari 24 tersangka yang berhasil diringkus, ada yang melakukan aksi kejahatannya secara berulang bahkan sudah 17 kali dipenjara, dan ada juga tersangka yang sudah melakukan aksi kejahatan di 8 TKP.
Dari 45 kasus jelas Kapolres, pihaknya juga mengamankan 33 item Barang Bukti (BB) seperti motor, Handphone serta peralatan pendukung kejahatan mereka seperti obeng hingga kunci T.
"Untuk modusnya, seperti aksi Curanmor menggunakan alat bantu kunci T dan memanfaatkan kelengahan korban. Untuk Curas biasanya aksi jambret yang disertai dengan kekerasan dan Curat memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Aksi mereka berpindah-pindah dengan memanfaatkan kelengahan korban," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Personel Polres Lubuk Linggau Kembali Meraih Prestasi Dibidang Olahraga
Ungkap kasus 3C ini tegas Kapolres sebagai bentuk upaya Polres memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga diharapkan tidak ada lagi ruang untuk pelaku kejahatan khususnya kejahatan 3C.
"Kita akan selalu melaksanakan pengungkapan kasus 3C, juga aksi premanismen karena sangat merugikan dan menganggu masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat, aksi mereka tidak mengenal waktu dan tempat. Jadi diharapkan bisa menjaga, seperti kendaraan dengan kunci ganda, pastikan rumah ditinggal terkunci dengan baik. Dan yang terpenting segera laporkan ke kami jika mengalami atau menjadi korban aksi kejahatan. Kami sudah mneyebar nomor yang bisa dihubungi, salah satunya 110," imbaunya.
Can Burge tersangka yang diketahui telah 17 kali keluar masuk penjara dengan banyak kasus, turut dihadirkan.