Tegas Berantas Narkoba, Bupati Resmi Copot Oknum Kades

Bupati Lahat Bursah Zarnubi -Foto: Dok. Pemkab Lahat-

Tes tersebut melibatkan camat, lurah, dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Lahat, dengan dukungan pemerintah daerah.

Bupati Bursah menegaskan bahwa para kepala desa yang terbukti positif akan digantikan oleh Penjabat (Pj) selama enam bulan sebagai masa pembinaan. “Kepala desa yang masih terlibat narkoba akan kita Pj-kan sementara selama enam bulan. Jika membaik, jabatannya kita kembalikan. Jika tidak, akan langsung diberhentikan,” tegasnya.

Polres Lahat melalui Humas menyampaikan langkah tindakan Satresnarkoba sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi: Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. “Mengacu kepada bunyi pasal tersebut maka Oknum Kades tersebut dilakukan rehabilitasi di Muara Enim,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan