Sudah Dilarang Terima Bansos, Inspektorat Ingatkan ASN di Lubuk Linggau Sadarlah !
Kantor Inspektorat Kota Lubuk Linggau di Jalan Depati Said No. 48 Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2 Kota Lubuk Linggau--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Adanya ASN di Kota Lubuk Linggau yang disebut-sebut terima Bantuan Sosial (Bansos), Inspektur Kota Lubuk Linggau angkat bicara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang dan dipastikan tidak termasuk penerima Bantuan Sosial (Bansos). Karena Bansos telah ditentukan diperuntukkannya, yakni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Kota Lubuklinggau, Leksamana Patra Yuda menjelaskan kriteria utama penerima bansos adalah warga kurnag mampu atau eknomi rentan.
“Apalagi bagi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak diperkenakan atau dilarang menerima bansos,” ungkap Patra.
BACA JUGA:Inspektorat Lubuk Linggau Tegaskan Komitmen Pengawasan Sesuai PKPT 2025
BACA JUGA:Kasus Dugaan korupsi Pengadaan APAR di Muratara Tunggu Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat
ASN maupun PPPK memiliki penghasilan tetap setiap bulan yang besarannya telah diatur pemerintah dan umumnya berada di atas standar UMR/UMK daerah masing-masing.
“Maka dengan kondisi tersebut, mereka tidak memenuhi indikator kemiskinan maupun kerentanan ekonomi yang menjadi dasar pemberian bansos,” ungkap Leksamana Patra Yuda.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyaluran bansos diprioritaskan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah, pekerja berpenghasilan tidak tetap, serta keluarga miskin yang tercatat dalam DTKS.
“Karena itu, kami mengimbau agar penyaluran bansos dilakukan secara selektif dan fokus kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan begitu, bantuan dapat tepat sasaran dan efektif, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.
BACA JUGA:Inspektorat Musi Rawas Perkuat Pengawasan, Dua Oknum ASN Terindikasi Pelanggaran Disiplin Berat
BACA JUGA:Panglima Santri Kota Lubuk Linggau Akan Jadi Inspektur Upacara Hari Santri 2025, Ini Kegiatannya
Sebelumnya,Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuk Linggau masih menerima Bantuan Sosial (Bansos) Kok bisa?
Hal tersebut diketahui masih ada ASN di Lubuk Linggau menerima Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), meski aturan jelas telah melarang penerima Bantuan apapun dari pemerintah.