Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus, Selamatkan 4.950 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi didampingi Kasi Humas AKP H Alwi dan jajaran Polres Lubuk Linggau Lainnya tunjukan BB Narkotika yang berhasil diamankan saat pengungkapan kasus satu bulan terakhir, usai press rilis ungkap kasus periode 30 Ok- Foto : Riena Maris/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Polres Lubuk Linggau melalui Satres Narkoba press rilis ungkap kasus periode 30 Oktober sampai 30 November 2025, Jumat 12 Desember 2025. Dalam pengungkapan kasus kali ini ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi didampingi Kasi Humas AKP H Alwi dan jajaran Polres Lubuk Linggau Lainnya, ada 9 kasus dengan 10 orang tersangka.
LAPORAN RIENA MARIS, LUBUK LINGGAU
4 Tersangka diantaranya Residivis bahkan ada yang sudah 2 kali masuk penjara, dan salah satu diantaranya residivis kasus TPPO atas nama Lekat. Dari 10 tersangka, semuanya saat ini masih ditahan di Rutan Mapolres Lubuk Linggau.
"Dari pengungkapan kasus satu bulan ini, Barang Bukti (BB) Narkotika yang berhasil kita amankan yakni sebanyak 53,98 gram sabu dan sebanyak 596 gram ganja kering. Total BB yang berhasil kita amankan sebanyak 646,98 gram. Dari pengungkapan kasus ini juga kita berhasil menyelamatkan 4.950 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," jelas Kasat.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Kejahatan 3C Sebulan Terakhir, Polres Lubuk Linggau Ringkus Residivis 17 Kali Dipenjara
Untuk TKP sendiri, selama ungkap kasus ini yakni di Kelurahan Siring Agung, Dempo, Lubuk Tanjung, Ulak Surung, Simpang Periuk dua kali, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Batu Urip dan Kelurahan Kenanga. Artinya, TKP tersebar di beberapa kecamatan.
"Sementara Pasal yang dikenakan ke tersangka yakni, Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun di ayat 2 UU Narkotika," ungkapnya.
Untuk motifnya tegas Kasat, dari pengakuan paratersangka mereka nekat menjual barang haram tersebut lantaran faktor ekonomi.
"Rata-rata pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan sudah menjadi mata pencarian mereka. Barang mereka dapat ada dari Curup dan Muratara. Saat dijual kembali, Ada beberapa paket. Mulai dari yang Rp 100 ribu, paket Rp 150 ribu sampai dengan paket Rp 200 ribu. Target kita kedepan sesuai Atsa Cuta Presiden tentunya, bandarnya," tegas Kasat.