Anggota DPRD Amri Sudaryono Tegaskan Suban IV Masuk Muratara
H Amri Sudaryono - Anggota DPRD Kabupaten Muratara--
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), H Amri Sudaryono menegaskan Suban IV masuk Kabupaten Muratara. Penegasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 2014 tentang perubahan Permendagri Nomor 50 tahun 2014 Tentang Penetapan Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Muratara.
"Suban IV masuk Muratara berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014," tegasnya kepada kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 6 Desember 2025.
Lebih lanjut salah seorang tokoh penggerak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Muratara, menjelaskan, konflik Suban IV terjadi sejak awal berdirinya Kabupaten Muratara.
Pada saat Kabupaten Muratara baru dimekarkan keluarlah Permendagri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Penetapan batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Muratara.
"Permendagri Nomor 50 Tahun 2014 itu sangat merugikan Muratara karena Suban IV dan hampir wilayah Kecamatan Ilir tinggal berapa meter dari kantor kecamatan masuk Muba. Itu sangat merugikan Muratara," jelasnya.
Politisi Partai Demokrat menambahkan, kemudian setelah Mendagri turun ke lapangan pada tahun 2014 maka keluarlah Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang perubahan Permendagri Nomor 50 tahun 2014 Tentang Penetapan batas Daerah Antara Muba dan Kabupaten Muratara.
"Permendagri Nomor 76 tahun 2014 menegaskan Suban IV masuk Muratara. Sebenarnya Permendagri Nomor 76 tahun 2014 itu masih merugikan Muratara. Karena hanya Suban VI dan wilayah lain kembali ke Muratara," jelasnya.
Kemudian Permendagri Nomor 76 tahun 2014 dilakukan uji materi pertama oleh Kemas H Abdul Halim oleh perusahaan miliknya PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB). Kemudian uji materi juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Muba, sudah inkrah. Bahkan HGU perusahn milik Haji Halim dicabut karena bertentangan dengan Permen Nomor 76 tahun 2014 berarti Pemerintah tetap menguatkan Permendagri 76 tahun 2014 itu.
Diketahui, uji materi Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 itu dilakukan di Mahkama Agung (MA) sebanyak 3 kali.
Adapun tiga keputusan terkait uji materi Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 yakni Putusan MA Nomor 82 P/HUM/2014, putusan MA Nomor 3 P/HUM/2015 dan Putusan MA Nomor 71 P/HUM/2015.
Persoalan Suban IV hingga kini belum tuntas terus dipersoalkan Kabupaten Muba, baru-baru ini Tokoh masyarakat Muba, H Yusnin. Menurut Yusnin masuk Muba.
"Suban IV masuk ke Muba dengan peta batas wilayah antara Muba dan Muratara, saat Muratara masih bagian dari Musi Rawas," jelasnya.