Pengangguran di Lubuk Linggau Diringkus Polisi, Simpan 13 Paket Sabu

Uci Meico Saputra Jaya (25), pengedar sabu warga Jalan Nangka RT4 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau diringkus anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau-Foto : dok Polres Lubuk Linggau-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Uci Meico Saputra Jaya (25), pengedar sabu warga Jalan Nangka RT4 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau diringkus anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Pria pengangguran ini ditangkap sedang jalan di Jalan Kenanga II,  Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 wib.

Ia merupakan TO anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Kasatres Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Romi mengungkapkan tersangka diringkus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba. Lalu anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka saat sedang jalan di sekitar kontrakannya.

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus, Selamatkan 4.950 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Tegas Berantas Narkoba, Bupati Resmi Copot Oknum Kades

"Kita introgasi dan tersangka mengakui. Lalu kita ajak ke kontrakannya di Jalan Kenanga II untuk menunjukan dimana Barang Bukti (BB) ia simpan," ungkap Kasat.

Benar saja, di rumah kontrakkan di Jalan Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II saat dilakukan pengeledehan ditemukan 13 paket plastik klip berisikan sabu dengan berat Brutto 3,15 gram, 1 lembar plastik klip, 1 buah kotak merk ESSE PUNCH POP, 1 buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop). Semua disimpan dalam sudut kamar.

"Untuk alat hisapnya disimpan didekat kotak sampah. Sementara untuk BB Sabu disimpan didalam sapu ijuk," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan

BACA JUGA:Tak Hanya KDRT, Suami di Lubuk Linggau Ini juga Bongkar Kontrakan Tetangga. Pengakuan Istri Kecanduan Narkoba

BACA JUGA:Positif Narkoba, 12 Kades Diberhentikan Sementara

"Pengakuan tersangka, ia baru setengah bulan jualan barang haram tersebut. Ia terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka juga pemakai karena hasil tes urinenya positif," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan