Oknum Kabid dan Direktur jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Muratara

Pria inisial S dan K dua tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable Karhutla pada desa se-Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024 digiring ke Lapas Lubuk Linggau, Selasa 9 Desember 2025-Foto : Riena Maris/Linggau Pos -

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS,.ID - Di momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau tetapkan dua tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024, Selasa 9 Desember 2025. 

Tim Penyidik Kejari telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,  dan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDPPA) Kabupaten Muratara, dan K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

Kajari Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intel Armein Ramadhani didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo saat press rilis mengungkapkan, sejauh ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak 97 orang. 

Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil ekspose perkara disimpulkan telah cukup bukti jika 2 tersangkayang terlibat dalam perkara yang dimaksud. 

 

"Sehingga Tim Penyidik meningkatkan status keduanya dari Saksi menjadi Tersangka. Kedua orang tersangka ini selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari 9 Desember sampai 28 Desember 2025 di Lapas Kelas II Lubuk Linggau," jelas Kasi Intel.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/548/Inspt/2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara, Nilai Kerugian Negara sejumlah Rp. 1.177.561.855.

Sementara ditambahkan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, untuk modusnya tersangka S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara melakukan pengarahan atau pengkondisian Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutia) atau APAR pada Desa Se-Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024. 


Pria inisial S dan K dua tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable Karhutla pada desa se-Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024 digiring ke Lapas Lubuk Linggau, Selasa 9 Desember 2025--

"Dengan cara bersama-sama dengan K melakukan Pembelian Pompa Portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari, dimana K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat Penawaran 1 Paket Mesin dan Peralatan Pemadam kebakaran ditujukan kepada Kepala Dasa Se Kabupaten Musi Rawas Utara dengan harga Rp 53.750.000  per desa. Jadi meskipun anggarannya di Dana Desa, namun dikondisikan oleh tersangka," jelasnya. 

Di momen peringatan Harkodia tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau juga melaksanakan sosialisasi anti korupsi dengan melibatkan jurnalis lokal. Kegiatan ini  sebagai upaya sekaligus menunjukkan komitmen Kejari dalam memerangi tindak pidana korupsi di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.


Di momen peringatan Harkodia tahun 2025, Kejari Lubuk Linggau juga melaksanakan sosialisasi anti korupsi-Foto : Riena Maris/Linggau Pos -

Selain itu, ada pembagian kaos, souvenir, stiker dan gantungan kunci kepada masyarakat, rekan media dan kawan-kawan yang ada di sekitar Lubuk Linggau.

"Kita berkomitmen untuk memberantas dan memulihkan kerugian negara," tegas Kasi Intel. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan