Si Cantik jadi Korban Pengeroyokan, “Rambutku Dijambak!”

Si Cantik Suriyanti (23) saat melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya, Sabtu 20 Januari 2024.-Foto : Dok. Sumeks -

Laporan korban saat ini telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan