Penerapan Pasal Dinilai Tidak Sesuai, Keluarga Korban Pembunuhan di Muratara Minta Pendampingan KYRI
Teti, istri korban didampingi tim kuasa hukumnya datangi Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) Penghubung Sumsel, Kamis 11 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 wib--
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Merasa dalam penanganan kasusnya ada kejanggalan, keluarga Miksan (41) warga Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara didampingi tim kuasa hukumnya datangi Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) Penghubung Sumsel, Kamis 11 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 wib.
Diketahui sebelumnya, makam korban dibongkar untuk dilakukan autopsi lantaran keluarga menduga, korban meninggal bukan karena kecelakaan namun diduga ditembak. Dan benarsaja, Saat rekonstruksi ada sekitar 20 adegan. Di salah satu adegannya korban ditembak oleh D dari belakang saat mau keluar pagar kebun.
Saat ini kasus hukumnya masih dalam proses di Polres Muratara, namun pihak keluarga merasa ada kejanggalan. Salah satunya, pasal yang diterapkan untuk tersangka tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan ke korban.
Teti, istri korban menegaskan dalam penerapan Pasal tidak dikenakan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHPidana jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951, pembunuhan berencana, penganiayaan dan kepemilikan Senjata Api.
BACA JUGA:Terdakwa Makmur, Pembunuh Kontraktor di Lubuk Linggau Dituntut JPU Hukuman Mati, Ini Alasan JPU
"Makanya kita minta pendampingan. Kita merasa kasus ini janggal, kita minta perlindungan dan keadilan dan pendampingan saat persidangan. Karena saat ini penyidik hanya menerapkan pasal 338 dan 351 kepada tersangka. Padahal jelas, dia membunuh suami saya menggunakan senjata api," tegas Teti saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 11 Desember 2025.
Teti mengaku, pihaknya meminta KY untuk mendampingi mereka bersama tim kuasa hukum saat persidangan nanti.
"Kita belum dapat jadwal kapan sidangnya. Kita hanya berharap keadilan, dan tersangka memang dijerat pasal yang sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan ke suami saya," tegasnya.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, sekaligus Direktur LBH Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera (Puskokatara), Yofi Efrizal SH MSi membenarkan, kedatangan ia dan keluarga korban ke Komisi Yudisial untuk berdiskusi sekaligus meminta pendampingan terkait kasus pembunuhan keluarga dari kliennya.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan Temannya Sendiri Lolos Hukuman Mati, Divonis Hakim Pidana 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tersangka Pembunuh Wanita Hamil Mengaku Didatangi Arwah Korban
Berdasarkan pengaduannya patut diduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini. Sebab dalam fakta di lapangan jelas terjadinya pembunuhan berencana sekaligus penganiayaan oleh tersangka. Dugaan rekayasa tersebut yakni dalam hal penerapan pasal terhadap tersangka pembunuhan oleh penyidik Polresta Muratara. Penyidik menerapkan pasal 338 dan 351 kepada tersangka, padahal kalau dilihat dari kacamata hukum pasal yang diterapkan oleh penyidik tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Menurut kami penyidik salah dalam penerapan pasal, seharusnya pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHPidana jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951, pembunuhan berencana, penganiayaan dan kepemilikan Senjata Api," ungkapnya.